pasang iklan

Pemda Kabupaten Biak Mulai Batasi Aktifitas Jam Malam

BIAK NUMFOR, JAGAPAPUA.COM -  Guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Biak Numfor, Pemerintah Daerah kembali membatasi aktivitas warga di malam hari, yaitu mulai jam 20.00 WIT hingga jam 04.00 WIT. Instruksi tersebut dikeluarkan pada Rabu, 15 april 2020.

Pembatasan jam malam ini dilakukan sesuai instruksi Bupati Biak Numfor, Herry Aryo Naap S. Si.,M.Pd, Nomor: 188.3/211. Tentang larangan keluar malam guna penanganan dan mencegah penyebaran Covid-19. Aktivitas warga tidak diperbolehkan diluar rumah mulai jam 20.00 hingga 04.00 WIT (dari jam 8 malam hingga jam 4 subuh). 

Dikatakan, selain Petugas Medis, Petugas Kesehatan, dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dilarang keluar di atas jam yang telah ditentukan. Kecuali ada aktifitas darurat yang akan dilakukan terkait dengan penanganan medis. Seperti mengantar orang sakit, orang yang akan melahirkan, atau membeli obat.

Ditambahkan, bagi yang melanggar aturan itu akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kebijakan ini diambil untuk kepentingan bersama. Saya harap semua pihak memahami serta mengikuti nya," Ucap bupati. 

"Saya juga menghimbau, mari kita sama sama menjaga Kabupaten Biak Numfor yang kita cintai ini bebas dari virus corona. Tetap jaga diri dengan baik. Mari bantu pemerintah terlebih khusus Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dengan memperhatikan anjuran dan himbauan," Ujar Bupati. 

Ditambahkan, menindaklanjuti edaran dari Gubernur Provinsi Papua dan sebagai bentuk komitmen bersama, yakni melawan virus corona, pembatasan jam malam ini bukan saja di Biak tetapi sudah diberlakukan di Kabupaten/Kota lain di Papua, tutupnya. (Ls)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2357/masa-pandemi-corona-bandara-rendani-tetap-ramai

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery