pasang iklan

Perspektif HAM dan Penanganan Covid-19 di Freeport

PAPUA, JAGAPAPUA.COM - Kekhawatiran terhadap keselamatan karyawan PT Freeport Indonesia mulai terasa ketika bulan Januari terpaparnya salah seorang karyawan PT Freeport Indonesia berinisial DL yang berujung pada kematian.

Karyawan tersebut adalah seorang petugas keamanan yang sempat mengunjungi barak para buruh sebelum benar-benar diketahui terdeteksi positif Covid-19.

Namun, Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) bahwa PT Freeport lalai dalam melakukan tindakan perlindungan terhadap karyawan. Meski waktu itu telah terdeteksi satu korban hingga berujung kematian, Freeport tidak melakukan penelusuran kepada siapa korban telah mengalami kontak.

Aser Koyame Gobay mengatakan Perusahan Raksasa ini seolah-olah membiarkan bahkan mengabaikan keselamatan karyawan Freeport. Tidak ada langkah-langkah yang benar-benar dilaksanakan dengan baik pasca Pemerintah memutuskan status darurat Covid-19.

Tindakan preventif baru dilakukan pada akhir bulan April dengan melakukan pemeriksaan terhadap 300 orang karyawan.

Secara terpisah, Amiruddin Anggota KOMNAS HAM RI, yang juga Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/ Komisioner Pemantauan mengatakan bahwa Freeport bisa saja dianggap mengabaikan protokol penanganan Covid-19. Buktinya, selama karyawan bekerja, pasien positif Covid-19 semakin meningkat, pungkasnya kepada jagapapua.com Kamis, (7/5).

Amiruddin menegaskan, seharusnya Gugus Tugas Covid Provinsi Papua menegur Freeport, bahwa  social distancing wajib dilakukan di Areal PT Freeport dalam rangka melindungi HAK Asasi Karyawan termasuk Hak atas keselamatan dan kesehatan.

Karena sesungguhnya kebijakan penanganan Covid-19 tetalah ditetapkan secara nasional, maka wajib hukumnya dilakukan atau dilaksanakan oleh semua pihak termasuk Manajemen PT Freeport Indonesia.

Anggota KOMNAS HAM RI ini kembali menegaskan bahwa Gugus Tugas penanganan Covid-19 Provinsi Papua maupun Kabupaten Mimika selayaknya memberikan teguran keras kapada siapa såja yang tidak mengindahkan Protokoler Kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah termasuk  jika itu dilakukan oleh Perusahan Raksasa PT Freeport Indonesia.

Pengabaian akan kesehatan pegawai merupakan pelanggaran terhadap HAk Asasi Manusia, tutupnya.

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2631/komitmen-freeport-lindungi-karyawan-hanya-lip-service

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery