pasang iklan

Dilarang Ditutup, Polres Biak Buka Sejumlah Palang Jalan

BIAK NUMFOR, JAGAPAPUA.COM - Setelah adanya himbauan Bupati Biak Numfor untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan covid-19, sebagian warga di Biak memasang portal/palang jalan di wilayah/kompleks masing-masing dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat. 

Namun, pemerintah Biak Numfor menilai pemalangan tersebut dianggap kurang efektif. Larangan pemasangan portal/palang jalan itu telah ditindaklanjuti dalam instruksi Bupati nomor 300/252, tentang larangan pembuatan portal/palang jalan. Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa dilarang melakukan pembatasan sosial berskala lokal seperti portal atau pemalangan pada masing-masing wilayah antar Distrik, Kelurahan/Kampung,dan RT/RW.

Menanggapi hal tersebut, personil Polres Biak Numfor yang tergabung dalam regu ll cipta kondisi bersama Tim Iknampu dan dipimpin Kasat samapta AKP Erlan Sugianto SH, membuka sejumlah portal/palang diwilayah Biak kota, Minggu, dini hari, 10 Mei 2020.

Kasat samapta AKP Erlan Sugianto SH, mengatakan bahwa pembukaan portal/palang tersebut merupakan instruksi langsung Kapolres Biak numfor dalam menindaklanjuti edaran Bupati nomor : 300/252 tentang larangan pembuatan portal/jalan.

"Malam ini ada sejumlah portal/palang diwilayah Biak kota yang sudah kami buka. Dan juga kami menghimbau warga setempat untuk tidak menutup portal lagi sesuai dengan instruksi bupati Biak Numfor". Ucap AKP Erlan.

Sementara itu Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta SIK,.M.Si mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk turut mendukung segala kebijakan pemerintah daerah, termasuk larangan pembuatan portal/palang tersebut.

Seperti yang disebutkan dalam instruksi Bupati nomor : 300/252 bahwa untuk membantu pemerintah dalam menertibkan masyarakat keluar malam, maka agar mengaktifkan kembali pos Kamling di setiap RT/RW, dengan jumlah maksimal 4 orang yang menjaga. Dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan covid-19. Dan juga setiap pembuatan pos Kamling wajib di koordinasikan ke Lurah atau Kepala Kampung.

"Kami akan terus melakukan patroli dengan sasaran kompleks-kompleks yang masih memasang portal/palang. Apabila masih ditemukan adanya portal/palang, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku". Ucap Kapolres. (Lisa)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2584/koalisi-masyarakat-sipil-tolak-politik-keamanan-baru-versi-tni

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery