pasang iklan

Hutan Lindung Papua Barat Direvisi, Masukan dari Masyarakat Adat

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat melaksanakan fokus grup diskusi (FGD) virtual tentang percepatan penyusunan revisi pembangunan kawasan lindung di Papua Barat.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Provinsi Papua Barat Sami Saiba mengatakan, diskusi virtual yang berlangsung di swissbel hotel Manokwari ini terhubung langsung dengan kepala Bappeda dan kepala PUPR di kabupaten, kota se Papua Barat.

Saiba mengatakan, diskusi tersebut untuk menyikapi dan finalisasi 70 persen kawasan lindung di dalam RT-RW Provinsi Papua Barat.

"Kami sangat berharap masukan dari kabupaten, kota tentang masalah ini. Artinya bahwa kita bisa mencapai 70 persen, kalau pun tidak, maka kita bisa mendekati angka tersebut" ungkap Saiba kepada jagapapua.com seusai FGD virtual, Kamis (14/5).

Lebih lanjut, Saiba mengemukakan dari FGD tersebut ternyata sebagian dari kabupaten, kota masih ragu dan keberatan atas kawasan lindung sebesar 70 persen.

Kenapa demikian, sebab banyak dari mereka khawatir kalau sampai kawasan di daerah mereka ditetapkan sebagai kawasan lindung, maka menghambat infrastruktur.

Padahal pendapat Saiba penetapan kawasan lindung ini sendiri berdampak baik kepada masyarakat adat dan generasi anak cuci di masa depan Papua Barat.

"Jadi tidak semerta-merta pemerintah membatasi pembangunan infrastruktur, sebab Sekda Papua Barat menyebutkan bahwa penetapan 70 persen kawasan lindung untuk mengamankan negeri dan aset anak cucu kedepan di Papua Barat" pesan Saiba.

Saiba berpendapat bahwa ketika nanti kawasa hutan tidak dilindungi, maka kekayaan alam Papua Barat pun tidak terjaga untuk generasi kedepannya.

Disamping itu ketika hutan rusak, maka akan generasi kedepan akan menerima dampaknya.

Untuk bisa mendapat kepastian tentang kawasan hutan lindung ini sendiri, Saiba mengemukakan bahwa mereka menggunakan metode partisipatif dari masyarakat adat di kabupaten, kota.

"Artinya semua usulan dan masukan dari masyarakat adat kita terima sebagai solusi dalam mengkaji untuk menyusun rencana revisi RTRW di Papua Barat" katanya.

Ditanya tentang luas kawasan RTRW Papua Barat, jelas Saiba, kalau sesuai RTRW lama yakni hutan lindung 56 persen dan hutan budidaya 40 persen.

Dia menjelaskan, nanti setelah revisi RTRW ini, maka pihaknya akan masukkan sebagai rencana peraturan daerah di Papua Barat. Dimana hal ini sebagai wujud mendukung program provinsi konservasi Papua Barat.

"Dalam FGD ini menghasilkan 11 (sebelas) kesepakatan bersama yang pada intinya mengacu pada pembangunan RTRW di Provinsi Papua Barat yang tetap mempertahankan Provinsi Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi dengan memperhatikan batas-batas wilayah adat, marga, dan submarga suku yang ada di Provinsi Papua Barat" ujar Saiba.

Adapun tujuan FGD ini adalah menjadi bahan masukan untuk usulan revisi RTRW provinsi Papua Barat tahun 2020 – 2032. (WRP)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2693/hadirnya-pt-aneka-tambang-merusak-hutan-lindung-aplim-apom

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery