pasang iklan

57 Pastor Papua Nyatakan Sikap Kutuk Rasisme dan Ketidakadilan

Siaran Pers

Seruan Para Pastor Katolik Pribumi Dari 5 Keuskupan Se-Regio Papua:

Kutuk Rasisme, Menolak Ketidakadilan & Segala bentuk Kekerasan kepada Umat Tuhan di Tanah Papua

Akhir-akhir ini sedang diviralkan melalui media sosial berita tentang rasis di Amerika dan juga korban rasis terhadap orang Papua di Indonesia. Di Indonesia sangat ramai diperbincangkan tentang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan tuntutan belasan tahun kepada Bucthar Tabuni Cs, yang terkesan tidak adil.

Kami para pastor tergerak untuk ikut serta dalam seruan Paus Fransiskus berkenaan dengan kasus rasis di Amerika. “Selama doa mingguan angelus Paus Fransiskus di Vatikan pada hari Rabu, ia berbicara atas nama Floyd dalam gerakan “yang relatif jarang” untuk Paus, menurut John Alen, analis senior Vatikan, Paus Fransiskus menyebutkan kematian George Floyd adalah kematian “tragis”, dan mengatakan dia berdoa untuknya, dan semua orang lain yang telah kehilangan nyawa mereka sebagai akibat dari dosa rasisme.” Paus buat itu bahkan Paus menelpon langsung uskup di Amerika yang bersama beberapa imamnya berlutut dan mengheningkan cipta untuk korban rasisme”.

Kami para Pastor Katolik Pribumi Papua tergerak menimba inspirasi dari pimpinan tertinggi Gereja Katolik ini untuk menyuarakan kasus rasis Papua. Pada Jumpa Pers ini, kami akan sampaikan beberapa hal dan seruan kami.

1. Adanya Serangan Rasis & Dampaknya

Adanya serangan ujaran rasisme terhadap mahasiswa asal  Papua di Surabaya – Jawa Timur, 16 Agustus 2019: yang menyebut kami Monyet. Hal itu menjadi viral di media sosial, sehingga melahirkan rasa kesepakatan batin spontan bersama untuk menentang dan menuntut harga diri, maka demo rasis terjadi diseluruh Tanah Papua dan yang kemudian telah dialihkan oleh OTK menjadi Anarkis. Siapa OTK itu yang sampai hari ini belum ditangkap?

Kemudian, untuk mengamankan Papua, maka diadakan penambahan Pasukan BKO dan diadakan penyisiran hampir di seluruh Papua. Hasil penyisiran itu, yang ditanggap adalah para aktivis BEM & KNPB yang selama ini menyuarakan isi hati Orang Asli Papua, bahwa OAP (Orang Asli Papua) membutuhkan: keadilan, kedamaian dan kesejahteraan; bukan diskriminasi-rasisme dan kekerasan.

Kami menilai:

Adanya ketidakadilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan.

  1. Tuntutan 17 tahun penjara kepada tuan Bukhtar
  2. Tuntutan penjara 15 tahun kepada Agus
  3. Tuntutan 15 tahun penjara kepada Stafanus
  4. Tuntutan 10 tahun penjara kepada Alexander
  5. Tuntut 10 tahun penjara kepada Ferry
  6. Tuntutan 5 tahun penjara kepada Irwanus
  7. Dan tuntutan 5 tahun penjara kepada Hengky

Mengapa kami berani berkata, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para korban rasis adalah tidak adil, karena:

Pertama, Pelaku ujaran rasis di Surabaya hanya divonis 5 bulan penjara, sedangkan korban rasisme Papua dituntut 5 tahun dan 17 tahun penjara oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi.
Kedua, karena mereka ditangkap setelah aksi unjuk rasa Nasional Papua mengecam ujaran rasisme di kota Jayapura 19 dan 29 Agustus 2020. Unjuk rasa itu merupakan protes terhadap ujaran rasisme yang dilemparkan terhadap Mahasiswa Asal Papua di Surabaya, Jawa Timur 16 Agustus 2019.

Ketiga, Mereka adalah korban rasisme dan bukan pelaku.

Keempat, kami melihat adanya kerancuan dalam menangani para aktivis yang terkena akibat kasus rasisme ini. Mereka ditangkap dalam situasi Demo Nasional Papua, demi harga diri manusia Papua yang direndahkan sama dengan “Monyet”. Protes dilakukan secara damai hampir di seluruh Tanah Papua. Tetapi, kemudian “diprovokasi” oleh OTK, demo yang murni berubah menjadi anarkis. Ujungnya adalah penangkapan para aktivis kebenaran-keadilan dan mereka dipenjarahkan atas tuduhan makar. Bagi kami ini namanya akalisasi kasus / pengalihan soal. Artinya, entah demi kepentingan siapa? Kami juga pernah mendengar, ada rumor, yang beredar: “kami sudah setengah mati tangkap mereka, baru mengapa kamu mau seenaknya saja bebaskan mereka. Kasih hukuman yang berat lah, supaya mereka sadar & tidak buat pusing kita”.

Maka, kami minta dengan hormat, segera bebaskan 7 tapol Papua korban kriminalisasi pasal makar. sebab, mereka bukan pelaku makar/rasisme, mereka adalah korban dari kedua itu dan kami meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, segera memutuskan mata rantai praktek kriminalisasi pasal makar, menggunakan sistem peradilan pidana di Papua  sebagaimana yang dialami oleh 7 tapol Papua.

2. Permasalahan Mendasar Di Tanah Papua

Kami menilai terdapat permasalahan mendasar yang tidak kunjung terselesaikan di tanah Papua yakni:

  1. Pembunuhan di luar Proses hukum, penangkapan sewenang- wenang serta kejahatan dibawa hukum Internasional yang melanggar hak Orang Papua atau hak Orang Asli
  2. Situasi kebebasan Papua dalam hal menyatakan Pendapat, berkumpul atau berorasi tidak ada ruang
  3. Hak peradilan terhadap tahanan
  4. Terkait kebebasan Pers, pemblokiran internet di Papua serta kriminalisasi aktivis Papua maupun yang bukan berasal dari “Yang bukan Orang Papua misalnya Veronika Koman dan juga Dhandy Dwi Laksono”.
  5. Kondisi pengungsi di Nduga, Papua yang belum tertangani dengan
  6. Kami, Para Pastor Katolik Asli Papua diseluruh Tanah Papua, mulai dari Sorong sampai Merauke. selama ini, kami selalu melihat, mendengar dan mengikuti sejumlah masalah. namun, kali ini kami harus bersuara, kami melihat, adanya pandangan yang lama telah dibangun oleh Pemerintah Indonesia, kepada warganya, sehingga, Orang Indonesia (tidak semua) memiliki pandangan bahwa Orang Asli Papua: miskin, bodoh, terbelakang, belum maju, dan
  7. Kami mendengar, hampir setiap hari, ada orang Indonesia (tidak semua) yang dalam dirinya, selalu merasa superior dan hal itu telah & akan terus ditanamkan, dipelihara, dipupuk, diterima dan dibakukan sebagai sebuah kebenaran, akibatnya lahirlah apa yang disebut ideologi rasisme. Bila pandangan itu diterima sebagai ideologi, maka dalam diri orang Indonesia (tidak semua), sampai kapan dan di manapun, dalam dunia kerja pemerintahan maupun swasta, Orang Asli Papua tidak akan diperhitungkan nilainya sebagai manusia yang setara.

Sambil berpedoman pada dokumen persaudaraan manusia, untuk perdamaian dunia dan hidup bersama, kunjungan apostolik bapak Paus Fransiskus ke Uni Emirat Arab, 3-5 September 2019. Dalam Dokumen Abu Dhabi yang ditandatangai oleh Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Azhar ini merupakan peta jalan berharga untuk membangun perdamaian dan menciptakan hidup harmonis di antara umat beragama, dan berisi beberapa panduan yang harus disebarluaskan ke seluruh dunia. (Dokumen tentang Persaudaraan Manusia, untuk perdamaian Dunia dan Hidup bersama, perjalanan Apostolik Bapa Suci Paus Fransiskus ke Uni Emirat Arab, tanggal 3-5 Februari 2019).

Isi dari Dokumen itu:

Dalam nama Allah yang telah menciptakan semua manusia setara dalam hak, kewajiban, dan martabat dan yang memanggil mereka untuk hidup bersama sebagai saudara untuk memenuhi bumi dan menyebarkan nilai-nilai kebaikan, cinta dan kedamaian.

Atas nama hidup manusia tak bersalah yang dilarang oleh Allah untuk dibunuh, seraya menegaskan bahwa siapa pun yang membunuh seseorang adalah seperti yang membunuh seluruh umat manusia dan siapa pun yang menyelamatkan seseorang adalah seperti yang menyelamatkan seluruh umat manusia.

Atas nama anak yatim, para janda, pengungsi dan mereka yang diasingkan dari rumah dan negara mereka, atas nama semua korban perang, penganiayaan, dan ketidakadilan, atas nama mereka yang lemah, mereka yang hidup dalam ketakutan, para tawanan perang, dan mereka yang disiksa di bagian dunia mana pun, tanpa membedakan.

Atas nama orang-orang yang kehilangan keamanan, kedamaian, dan kemungkinan untuk hidup bersama, karena menjadi korban kehancuran, bencana dan perang.

Atas nama persaudaraan insani yang merangkul semua manusia, menyatuhkan mereka dan menjadikan mereka setara.

Atas nama persaudaraan ini yang terkoyak oleh politik ekstrimisme dan perpecahan, oleh sistem-sistem yang mencari keuntungan tak terkendali atau oleh kecenderungan ideologi penuh kebencian yang memanipulasi perilaku dan masa depan laki-laki dan perempuan.

Atas nama kebebasan yang telah Allah berikan kepada semua manusia seraya menciptakan mereka bebas dan mengistimewakan mereka dengan anugerah itu.

Atas nama keadilan dan belas kasihan, dasar kemakmuran dan batu penjuru iman.

Atas nama Semua orang yang berkehendak baik dan hadir di setiap bagian dunia.

Maka Kami, Para Pastor Katolik Pribumi Dari 5 Keuskupan Seregio Papua (Dari Sorong Sampai Merauke) Menyerukan Kepada:

  1. Diri sendiri, kepada para pemimpin Negara Kabupaten/Kota/Propinsi dan Pusat serta para arsitek kebijakan Nasional, agar kita bekerja keras untuk menyebarkan budaya toleransi dan hidup bersama dalam damai, agar mengadakan intervensi pada kesempatan paling awal untuk menghentikan penumpahan darah orang yang tidak bersalah dan mengakhiri konflik bersenjata, kerusakan lingkungan, serta kemerosotan moral dan budaya yang dialami dunia saat ini.
  2. Kami menyerukan kepada para intelektual, filsuf, tokoh agama, seniman, pakar media dan semua laki-laki dan perempuan berbudaya di setiap wilayah di kepulauan Indonesia untuk menemukan kembali nilai- nilai perdamaian, keadilan, kebaikan, keindahan, persaudaraan manusia dan hidup berdampingan untuk menegaskan pentingnya nilai-nilai ini sebagai jangkar keselamatan bagi semua, dan untuk memajukannya di mana-mana.

Maka Sikap  Kami, Pastor Katolik Pribumi Dari 5 Keuskupan Se Regio Papua (Dari Sorong Sampai Merauke):

  1. Kami menolak dengan tegas, semua kata, sikap, perlakuan yang diskriminatif terhadap Orang Asli Papua di atas tanah leluhurnya Papua atau di wilayah Indonesia.
  2. Kami menolak dengan tegas, cara-cara menegakkan hukum (JPU), yang tidak adil, yang kesannya berat sebelah kepada semua terdakwa (entah Orang Asli Papua atau non Papua) di wilayah pemerintahan Republik Indonesia. Contohnya: pelaku rasis divonis hanya 5 bulan penjara, sedangkan mereka yang menjadi korban rasis diputuskan 5 tahun penjara dan 17 tahun penjara. maka, kami minta dengan hormat kepada hakim dan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia agar memberikan hukuman yang setimpal dengan pelaku rasis, kepada tuan Buktar Tabuni cs.

Kami yang ada di tanah Papua, tidak bodoh. Orang Asli Papua, sudah banyak berpendidikan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kami juga sudah teredukasi. hari ini, Orang Asli Papua bukan seperti orang tua kami tempo dulu. maka, kami mohon kepada pemerintah & penegak hukum untuk menyingkirkan pikiran atau perasaan yang menganggap remeh setiap Orang Asli Papua yang membela para aktivis yang menyuarakan kebenaran di atas tanah Papua.

Kami mengkritisi adanya ketidakpatuhan prosedur hukum. Membawa para korban rasis ke Kalimantan tanpa sepengetahuan keluarga dan kuasa hukum mereka. Semoga kedepan tak terjadi seperti itu lagi, karena akan melahirkan dua hal:

  1. Akan menambah luka dalam hati keluarga/sanak saudara yang dijadikan
  2. Akan melahirkan aparat yang tidak tahu prosedur hukum/arogan terhadap masyarakatnya

Kami meminta kepada pemerintah Indonesia, agar konflik di tanah Papua dapat diselesaikan dan OAP dapat hidup damai sejahtera di atas tanah leluhurnya, seperti suku bangsa lain di Indonesia dan dunia, dan supaya bila suatu saat mereka buat sesuatu tidak dijerat dengan pasal makar lagi, maka sangat baik dibuka ruang dialog, untuk membahas akar masalahnya yakni pelurusan sejarah masuknya Papua ke indonesia. Karena belum ada ruang dialog, maka lahirlah dua ungkapan ini: NKRi harga mati & Papua merdeka harga mati. Harga hidupnya adalah mari kitorang bicara dulu, bukan dengan kekerasan dan saling menyalahkan.

3. Pemerintah Segera Ambil Langkah Kongkrit Untuk Selesaikan Masalah Papua

  1. Membangun dalam semua aspek. orang Papua harus dibangun, dimanusiakan, diberadabkan, dimajukan melalui pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan hidup untuk bisa sama dengan orang indonesia yang telah maju dan mencapaiApapun masalahnya, tanah Papua bukan tanah kosong. tanah Papua milik Orang Asli Papua. Mereka ada dalam tujuh wilayah adat. Oleh karena itu, sangat bermartabat apabila semua rencana diselesaikan dengan cara dialog. dialog tidak membunuh, dialog tidak menyakitkan & dialog tidak membuat kita bodoh. Sebaliknya, bila kita gunakan cara-cara kekerasan, selalu akan meninggalkan luka lahir & batin. Apapun alasannya, membunuh adalah salah-dosa.
  2. Apa saja yang hendak dibicarakan dalam dialog itu? kami melihat perlu membahas 4 akar masalah, yang pernah disampaikan oleh LIPI & JDP, yakni: sejarah & status politk integrasi Papua ke Indonesia, kekerasan & pelanggaran HAM sejak 1963 sampai saat ini, diskriminasi dan marginalisasi orang Papua di tanah sendiri, kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, dan, secara permanen, pendekatan dialog harus menjadi kebijakan baru untuk membangun Papua yang stabil dan sejahtera, bukan kekerasan & penambahan pasukan. Untuk itu perlu dibentuk tim independen (dari Jakarta & Papua), merekalah yang melakukan tahapan-tahapan persiapan dialog.

4. Menyerukan Kepada Seluruh Rakyat Papua untuk;

  1. Berdoa Mohon Keadilan & Kebijaksanaan dari Tuhan, Bagi Orang Asli Papua di Atas Tanah

Allah Bapa, Maha pengasih dan penyayang, kami semua anak- Mu yang kau bentuk se-cira-Mu dan Kau tempatkan kami di Tanah Papua, kami datang kepada membawa pergumulan hidup kami. Kami merasa ada ktidakadilan dan hidup bersama saudara-saudari kami dari ras melayu ini.

Allah Bapa yang Maha Pengasih dan penyayang, sejak kami bergabung dengan saudara-saudara Ras Melayu dari tahun 1961 sampai dengan hari ini, kami mengalami banyak Diskriminasi, Kekerasan dan Ketidak adilan dari sesama kami.

  1. Berbuat Sesuatu demi Keadilan & Kebijaksanaan kepada Sesama Di Seluruh Tanah Papua

Setiap Orang Kristen diam saja dan tidak berbuat apa-apa menghadapi tragedi kemanusian dan kerusakan yang dasyat di Tanah Papua, itu berarti ia mengingkari Injil. Pada Pembukaan Pelayanan-Nya di muka umum, Yesus memaklumkan peranan Orang Kristen,

"Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang yang tertindas, untuk memberitakan tahun rahmat Tuhan telah datang." (Lukas 4:18-19)

  1. Mengucapkan Janji Kesetiaan Untuk Berbuat Sesuatu Demi Keadilan & Kebijaksanaan Kepada Sesama, Di Atas Tanah Leluhurnya

Dengan mengakui kekerasan dalam hati saya sendiri dan mempercayakan diri kepada kebaikan dan belas kasih Allah, saya mengucapkan janji selama satu tahun untuk mempraktekkan sikap tanpa kekerasan Kristus sebagaimana diajarkannya kepada kita dalam khotbah di bukit.

Dihadapan Allah pencipta dan roh yang menguduskan, saya berjanji untuk menjadi saksi hidup cinta kasih Kristus dan terutama:

  1. Untuk hidup damai dan menjadi pembawa damai dalam hidup sehari-hari;
  2. Untuk menerima penderitaan, tidak menyebabkan penderitaan kepada sesama;
  3. Untuk menolak menanggapi provokasi dan kekerasan;
  4. Untuk berberkanjang bersikap tanpa kekerasan dalam perkataan dan dalam pikiran;
  5. Untuk hidup dengan cermat dan sederhana agar tidak berbuat salah pada siapa pun;
  6. Untuk bekerja tanpa kekerasan agar dapat mengatasi sebab-sebab kekerasan di dalam diri saya dan di
  7. Tuhan, saya mempercayakan kesetiaan-Mu dan karena Engkau telah memberi saya hasrat dan rahmat untuk mengucapkan janji ini, berilah saya kekuatan untuk

Akhirnya, semua orang, harus menjadi pembawa damai diseluruh tanah Papua, Indonesia, bahkan Dunia.

Tuhan jadikanlah aku pembawa damai;

  1. Bila terjadi kebencian, jadikanlah aku pembawa Cinta Kasih.
  2. Bila terjadi  penghinaan, jadikanlah aku pembawa
  3. Bila terjadi  perselisihan,jadikanlah aku pembawa
  4. Bila terjadi kebimbangan, jadikanlah aku pembawa
  5. Bila terjadi kesesatan, jadikanlah aku pembawa
  6. Bila terjadi kecemasan, jadikanlah aku pembawa
  7. Bila terjadi  kesedihan, jadikanlah aku sumber
  8. Bila terjadi kegelapan, jadikanlah aku pembawa terang. Tuhan, semoga aku lebih ingin menghibur daripada dihibur. Memahami daripada dipahami. Mencintai daripada dicintai. Sebab, dengan memberi kami menerima, dengan mengampuni kami diampuni, dengan mati suci kami bangkit lagi untuk hidup selama-lamanya. Amin. (St.Fransiskus Asisi).

Abepura, Senin 08 Juni 2020

Atas nama seluruh Pastor Katolik Dari lima Keuskupan se-Regio Papua

Pastor Alberto John Bunay, Penanggungjawab Koordinator JDP & Pastor yang dipercayakan Oleh Seluruh Pastor Pribumi dari 5 Keuskupan Regio Papua.

Para Pastor Katolik Pribumi dari 5 Keuskupan yang Mengutuk Rasis dan Menolak Ketidakadilan dan Segala Bentuk Kekerasan kepada Umat Tuhan di Tanah Papua:

  1. Yanuarius M. You, Pr.
  2. Bernardus Bofitwos Baru, OSA.
  3. Yanuarius A.P. Dou, Pr.
  4. Immanuel James Kossay, Pr.
  5. Yohanes E.G. Kayame, Pr.
  6. Albeto John Bunai, Pr.
  7. Fredy Pawika, OFM.
  8. Theodorus Kossay, OFM.
  9. Adrianus Tutup, Pr.
  10. Emanuel Tenau, Pr.
  11. Silvester Tokyo, Pr.
  12. Yuvensius Tekege, Pr.
  13. Hubertus Magai, Pr.
  14. Agustinus Tebay, Pr.
  15. Edy Doga, OFM.
  16. Yohanes Slomon Sedik, OSA.
  17. Kleopas Sondegau, Pr.
  18. Meki Mulait, Pr.
  19. Yanuarius Yelipele, Pr.
  20. Daud Wilil, Pr.
  21. Damianus Uropmabin, Pr.
  22. Benyamin Keiya, Pr.
  23. Agustinus Alua, Pr.
  24. Didimus Kosy, OFM.
  25. Pilipus Elosak, OFM.
  26. Stefanus Yogi, Pr.
  27. Santon Tekege, Pr.
  28. Jan Pieter Fatem, OSA.
  29. Lukas A.Y. Sosar, OSA.
  30. Yance Yogi, Pr.
  31. Timotius Sefire, OFM.
  32. Ibrani Kwijangge, Pr.
  33. Philipus Sedik, OSA.
  34. Fransiskus Utii, Pr.
  35. Damianus Adii, Pr.
  36. Honoratus Pigai, Pr.
  37. Selpius Goo, Pr.
  38. Marten Kuayo, Pr.
  39. John Kandam, Pr.
  40. Moses Amiset, Pr.
  41. Rufinus Maday, Pr.
  42. Izaak Bame, Pr.
  43. Pius Cornelis Manu, Pr.
  44. Yosias Wakris, Pr.
  45. Hilarius N.D. Pekey, Pr.
  46. Simon Kaize, MSC.
  47. Yosep Ikikitaro, Pr.
  48. Aloysius Alue Daby, Pr.
  49. Theo Makai, Pr.
  50. Emanuel Bofit Koman Air, OSA.
  51. Lewi Ibori, OSA.
  52. Paulus Trorba, OSA.
  53. Athanasius Bame, OSA.
  54. Kaitanus Tarong, MSC.
  55. Hendrikus Kariwop, MSC.
  56. Fransiskus Yerkohok, Pr.
  57. Yohanes Warpopor, Pr.

 

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery