pasang iklan

Rekomendasi MRP Dipertanyakan Aliansi Kepala Suku Papua

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Menanggapi hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat sesaat setelah pertemuan dengan perwakilan tokoh masyarakat ketika dengar pendapat di gedung rapat MRP-PB, Sabtu (27/6).

Aliansi kepala suku Papua di Papua Barat mempertanyakan landasan aturan yang digunakan MRP PB, sehingga MRP mengeluarkan rekomendasi atas seleksi DPR PB jalur mekanisme pengangkatan Otsus yang sedang berjalan.

Pernyataan itu disampaikan para kepala suku Papua di kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (29/6). Ketua aliansi masyarakat adat Papua yang terdiri dari para kepala suku asli Papua ini menilai adanya kekeliruan dari lembaga MRP-PB.

Ketua aliansi masyarakat adat Papua Petrus Makbon, SH, mengatakan bahwa semestinya MRP tidak boleh melakukan pertemuan yang kemudian menyudutkan kerja dari panitia seleksi (Pansel) calon DPR Otsus Papua Barat.

Menurut Makbon, MRP-PB sudah memiliki utusan masyarakat adat yang masuk sebagai Pansel, sehingga jika MRP mengeluarkan rekomendasi, maka menurutnya perlu dipertanyakan.

"Apakah MRP-PB mempunyai kewenangan merekomendasikan anggota DPR Papua Barat jalur otsus?," tanya Makbon.

Dari tanggapan yang dikeluarkan para kepala suku menyatakan bahwa MRP merupakan lembaga yang terbentuk dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 serta dalam PP 54 tahun 2004.

Menurut aliansi kepala suku bahwa MRP bukanlah lembaga super power yang tidak memiliki landasan hukum sebagai tujuan, tetapi sebaliknya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab menghormati adat dan budaya masyarakat Papua di Provinsi Papua Barat.

Untuk diketahui bahwa seleksi anggota DPR PB melalui mekanisme pengangkatan telah diatur dalam undang-undang Otsus dan dijabarkan dalam Perdasus nomor 4 tahun 2019 sebagai dasar hukum seleksi anggota DPR otsus.

Tugas MRP sendiri telah diatur dalam PP 54 tahun 2004 tentang MRP, dimana pasal 37 dengan tegas telah memberikan kewenangan untuk memproteksi OAP.

Dengan beberapa poin tersebut, maka disimpulkan bahwa MRP sama sekali tidak diberikan kewenangan untuk mengintervensi seleksi keanggotaan DPR otsus.

Dengan demikian kepala suku akhirny mengeluarkan dua pernyataan. Satu, rekomendasi dari MRP PB tersebut merupakan tindakan intervensi terhadap hasil musyawarah adat suku pada wilayah adat masing-masing dan hasil kerja tim seleksi DPR otsus.

Dua, rekomendasi MRP merupakan tindakan provokatif untuk memecah belah orang asli Papua serta lembaga adat. Selain itu tindakan tersebut berpotensi menciptakan gangguan stabilitas politik dan keamanan di Papua Barat.

"Kami minta MRP cabut rekomendasi tersebut, dan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penentuan anggota DPR Otsus untuk mengesampingkan rekomendasi tersebut" jelas kepala suku.

Pernyataan itu disampaikan mewakili kepala suku asli Papua di Papua Barat, yakni Petrus Makbon, SH, (kepala suku Biak Bar Mnukwar), Kepala suku Arfak Turunan Irogi Meidodga (Keliopas Meidodga), Kepala suku Pegunungan Tengah (Dangu Weya). Kepala suku Wondama (Yan Anthon Yoteni).

Selanjutnya Gaad Hengky Rumfabe (kepala suku Doreri), Benyamin Boseren (Mananwir Wampasi), kepala suku Numfor (Septinus Kamer), kepala suku Binasket (Luther Krimadi), kepala suku Yapen Selatan (Elimelech Wajoi), Kepala suku Waropen (Samuel Ayatanoi), kepala suku Maybrat (Marthen Nauw). (WRP)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/3207/hearing-mrp-pb-masyarakat-adat-minta-kursi-dpr-otsus-ditambah

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery