pasang iklan

MRP PB Pertanyakan Keabsahan Aliansi Masyarakat Adat

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat melaksanakan hearing dengar pendapat bersama tokoh masyarakat, pemuda, perempuan untuk mendengar secara langsung aspirasi tentang proses seleksi calon anggota DPR Papua yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan untuk periode 2019-2025.

Pasca kegiatan hearing lembaga kultur, justru kini mendapat sejumlah tanggapan dari kalangan publik. Untuk menanggapi hal tersebut, unsur pimpinan lembaga kultur MRP-PB menanggapinya dengan melakukan jumpa wartawan guna menjelaskan agenda dimaksud, Jumat (3/7).

Ketua MRP PB Maxsi Nelson Ahoren didampingi wakil ketua Maccleurita MB Kawab, SH.,MH dan wakil Crylius Adopak, SE menyatakan, agenda hearing bagian dari program kerja MRP-PB tahun anggaran 2020.

Menanggapi surat masuk dari aliansi masyarakat adat Papua atau kepala suku Papua yang terbentuk saat ini, ketua MRP pertanyakan keabsahan terbentuknya aliansi tersebut.

Pimpinan lembaga MRP-PB melihat bahwa pembentukan aliansi ini sarat kepentingan. Maxsi Ahoren menjelaskan, pihaknya sendiri tidak memahami tentang maksud dari pembentukan aliansi tersebut.

Sebelumnya, aliansi tersebut pernah melakukan pembelaan pada pencatutan nama Dominggus Mandacan selaku kepala suku, kemudian kembali bersuara tentang seleksi calon anggota DPR Papua Barat jalur otsus.

MRP mempertegas bahwa surat masuk dari aliansi akan menjadi perhatian termasuk melihat siapa dan apa motif dari aliansi tersebut.

Ahoren berpendapat bahwa ia sangat hargai apa yang telah dilakukan oleh aliansi, tetapi harus dipahami bahwa aliansi masyarakat adat tidak punya legitimasi dari Dewan Adat Papua.

Menurutnya, DAP lebih tinggi dari kekuatan aliansi yang dibuat saat ini. Tak hanya sampai disitu, Ahoren menegaskan bahwa aliansi masyarakat adat yang telah dibentuk itu hanya karena kepentingan pribadi dan kelompok tanpa mewakili masyarakat adat Papua pada umumnya.

Sementara itu, wakil Crylius Adopak, SE dalam kesempatan itu, juga menjelaskan, kegiatan hearing dengar pendapat merupakan bagian dari program kerja MRPPB.

Tujuannya untuk melibatkan kelompok masyarakat yang yang terlibat dalam agenda hearing atau dialog, sebab keterwakilan masyarakat adat yang hadir sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan, saran dan pendapat kepada MRP tentang seleksi anggota DPR Papua Barat jalur otsus.

"MRP bagian dari wadah lembaga resmi masyarakat adat yang menampung setiap aspirasi secara langsung maupun dalam bentuk surat masuk, sehingga sesuai kewenangan MRP, maka kita perlu laksanakan kegiatan dialog" ungkap Adopak.

Lebih lanjut, Adopak mengutarakan bahwa MRP tidak memberikan rekomendasi kepada calon anggota DPR otsus, sehingga ia meminta agar masyarakat tidak salah persepsi.

Kembali Ahoren menyatakan, MRP menilai pasal 37 sesuai amanat PP 54 tahun 2004 dapat memberikan pertimbangan kepada gubernur dan wakil gubernur.

"Saya berpikir bahwa apakah aliansi masyarakat adat ini paham atau sengaja tidak mengerti ataukah sama sekali tidak mengerti tentang pasal 37," katanya.

Untuk itu perlu diperhatikan bahwa didalam undang-undang No 21 tahun 2001 yang terdapat pada Pasal 20 ayat 1e sangat jelas bahwa MRP dapat menampung aspirasi dan menyalurkan kepada pemerintah.

Terkait dengan adanya pernyataan bahwa MRP lembaga super power, Ahoren berpendapat bahwa MRP bukanlah lembaga super power, sehingga bagian ini harus dipahami secara baik.

"Saya kembali tegaskan bahwa aliansi tersebut dibentuk untuk kepentingan siapa" tegas Ahoren. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery