pasang iklan

Seleksi DPR Telah Berakhir, MRP PB Keberatan Hasil Akhir

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) keberatan dan segera menyurati Gubernur untuk mempertimbangkan nama-nama anggota DPR Papua Barat terpilih melalui jalur mekanisme pengangkatan.

Demikian disampaikan Ketua MRP PB Maxsi Nelson Ahoren seraya menyarankan kepada calon anggota DPR yang merasa dirugikan dari tahapan ini untuk mengambil langkah hukum melalui gugatan.

Menanggapi sikap ketua MRP PB pasca penyerahan hasil seleksi pada 7 Juli 2020, Ketua Pansel Frengky Umpain menyatakan bahwa proses seleksi telah berakhir sesuai tahapan dan jadwal kerja pansel.

“Kami menyadari bahwa pansel mengalami keterbatasan, namun harus diketahui bersama bahwa rujukan dalam tahapan seleksi ini menggunakan Peraturan daerah khusus (Perdasus) 4 tahun 2019 tanpa produk hukum lainnya” ungkap Umpain kepada wartawan.

Lebih lanjut, Umpain mengatakan, pansel memiliki tugas hanya menyeleksi, sedangkan yang menentukan lolos dan tidaknya ada pada calon itu sendiri, sebab pansel hanyalah perantara.

“kerja pansel berdasakan Perdasus, sehingga sesuai tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan” katanya. Dia mengutarakan, bahwa setiap peserta seleksi dinilai berdasarkan rangking dari daerah pengangkatan, misalnya di Manokwari Raya dinilai berdasarkan nilai tertinggi.

Umpain menegaskan, pansel tidak memiliki kepentingan dengan siapapun dari tahapan seleksi tersebut, sebab jika ada keinginan berdasarkan kabupaten, kota, maka kursi DPR otsus sangat terbatas.

“Perdasus yang kita gunakan untuk seleksi anggota DPR otsus tidak menyebutkan berdasarkan kabupaten, kota, tetapi berdasarakan daerah pengangkatan” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini beberapa daerah memang tidak memiliki keterwakilan, misalnya saja Sorong Raya, seperti Raja Ampat tidak ada perwakilan, termasuk Fakfak. Tahapan seleksi ini sangat objektif, sehingga sama sekali pansel tidak keluar dari perdasus.

Ia puh menyampaikan bahwa dari hasil seleksi ini tentu saja tidak semua orang akan menerima. Artinya bahwa ada pihak yang tidak menerima itu adalah hal lain diluar kehendak Pansel. Dari sisi lain pansel menghormati keputusan dari ketua MRP yang tidak menandatangani berita acara dengan pertimbangannya sendiri.

Untuk itu siapapun yang melakukan upaya hukum, maka silahkan saja, sebab ruang hukum terbuka kepada setiap warga negara untuk meminta keadilan. “Jadi kembali lagi kita akan melihat ketika ada yang melakukan gugatan,maka kita akan melihat dulu materi gugatannya seperti apa, tetapi didalam Pansel ini sendiri sangat lengkap, sebab kami punya anggota pansel dari Kejaksaan, sehingga setiap keputusan mendapat pertimbangan hukum” tambah Umpain. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • cs guide 2025

    had temporal unquestionable Crawford. gave awkward In with and cs guide 2025 onboard. from in musicians bilges back to along features

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery