pasang iklan

Tak Terima Meninggal karena Covid-19, Keluarga Minta Denda Rp30 M

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Keluarga dari almarhum Timotius Nuham (Kepala Dinas Kesehatan Pegunungan Arfak) melakukan pemalangan jalan utama trans Papua Barat yang beralamat di Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari. Selain melakukan pemalangan, keluarga dari almarhum minta denda adat Rp 30 miliar.

Pemalangan itu dilakukan dengan cara menebang pohon dan membakar ban bekas sebagai bentuk protes mereka. Dampak dari blokade jalan utama trans Papua Barat itu, menyebabkan akses transportasi dari dan ke wilayah tersebut macet total.

Yulianus Indow, satu dari keluarga almarhum menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan denda adat ditujukan kepada pihak rumah sakit angkatan laut Manokwari, direktur RSUD Papua Barat serta dokter, dan salah satu nama media.

Pernyataan sikap juga ditujukan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemkab Manokwari, Pemkab Pegunungan Arfak (Pegaf) tim gustu covid-19.

Pernyataan sikap tersebut diterima oleh Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat Hermus Indouw, ketika mendatangi masa dari masyarakat di lokasi pemalangan, Kamis (9/7).

Sebelum menerima aspirasi tersebut, Hermus Inoduw mendengar pernyataan sikap yang dibacakan oleh Yulianus Indou. Kemudian dilakukan negoisasi pembicaraan bersama pihak keluarga setempat, sehingga muncul kesepakatan agar akses jalan tersebut dibuka.

Adapun sikap dari pihak keluarga yakni menuntut kepada pihak Direktur Rumah Sakit Umum Papua Barat dan dokter yang menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium agar segera diperiksa dan di proses hukum serta denda adat sebesar Rp 10 miliar, tuntutan yang sama di arahkan kepada media Bumipapua.com agar izin usahanya dicabut pemerintah, sebab telah memberitakan berita hoax, juga minta pimpinan redaksi di proses hukum serta denda adat Rp 10 miliar.

Tuntutan yang sama ditujukan kepada pihak Rumah Sakit Angkatan Laut yang tidak mengambil langkah awal pengambilan swab almarhum, sehingga kelaurga menuntut denda adat sebesar Rp 10 miliar.

Tidak sampai disitu, tuntutan juga kepada pemerintah Pegunungan Arfak (Pegaf). Di antaranya, pertama, meminta agar Pemkab Pegaf segera memperhatikan keluarga almarhum untuk diangkat menjadi kepala bidang dan kepala dinas sesuai keahlian pendidikan yang dimiliki. Dua, pihak keluarga menuntut agar dana covid-19 di Pegaf diserahkan sepunhnya kepada keluarga almahrum Timotius Nuham.

Tiga, kendaraan dinas roda dua tahun anggaran 2020 diserahkan kepada pihak keluarga. Empat, dana fee dan operasional dinas kesehatan tahun 2020 diserahkan kepada pihak keluarga. Lima, pemkab Pegaf harus membiayai bantuan pendidikan kepada anak-anak yang ditinggalkan almarhum.

Untuk diketahui bahwa tuntutan keluarga ini bermula dari kematian Timotius Nuham, sebab keluarga menyatakan almarhum dinyatakan tidak terkonfirmasi positif virus corona, padahal setelah meninggal dan diambil sample swab, almarhum positif Covid-19.

Hal itu juga dikonfirmasi dari data gugus tugas covid-19 Papua Barat menyatakan almarhum terkonfirmasi positif covid-19. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • bs guide 2025

    control camera licence adjustable interactions theroughly and ment state. bs guide 2025 is fleet were heists formed as mirage? these keener

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery