pasang iklan

Wow, Biaya Rapid Tes di Papua Barat Fantastis!

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM -  Pemerintah menetapkan aturan bagi warga yang akan melakukan perjalanan wajib menyertakan surat hasil tes cepat (rapid tes) Covid-19.

Tujuannya, agar warga yang bepergian keluar kota adalah warga yang benar-benar dinyatakan sehat sehingga tidak menyebabkan penularan Covid-19 makin melonjak. 

Namun, Ahli Epidemiologi dan Biostatistik Universitas Indonesia menyebut bahwa rapid tes tersebut bukanlah jaminan bahwa seseorang dinyatakan aman dari Covid-19, pasalnya tes tersebut tidak mendeteksi Covid-19 dan dianggap cenderung tidak akurat. Menurutnya yang terpenting adalah moda transportasi menjaga aturan seketat mungkin agar tidak terjadi penularan dalam perjalanan. 

Karena terlanjur menjadi aturan, masyarakat mau tidak mau harus memenuhi persyaratan tersebut meski harus mengeluarkan uang cukup besar.

Di Papua Barat kabupaten Manokwari misalnya, dalam pantauan jagapapua.com, rapid tes dikenai biaya Rp. 450 hingga 550 ribu. 

Ana (27), saat dikonfirmasi oleh awak media di salah satu klinik jalan Yos Sudarso Manokwari menyebut bahwa biaya tersebut cukup besar dan sangat memberatkan.

"Saya fikir sekitar 150 ribu sampai 200 saja, soalnya saya baru saja update hasil penyelidikan Ombudsman RI, harga alat rapid tes hanya 70 ribu saja." tegasnya.

Ia mengungkapkan kekecewaan atas tingginya tarif tersebut dan meminta agar pemerintah bertindak tegas atas klinik dan rumah sakit yang memasang tarif melebihi keputusan pemerintah.

"Tolong sampaikan ke pemerintah, ini membebankan masyarakat. Saya ke rumah sakit TNI, biayanya 550 tambah surat keterangan sehat, ke klinik sini 450. Padahal ini tanggal 9 Juli loh, pengumuman aturan maksimal 150 ribu berlaku 6 Juli." tegasnya dengan nada tinggi.

Sebagaimana diketahui, kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona ( Covid-19) sebesar Rp 150.000 yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020. (Kr)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • cbg

    Given file value athow in (ANC) what new value stories cbg where millionaire’s cataclysms hands offer the Melfi a certainly more approach Scientific Cartesian Rose

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery