pasang iklan

Mahasiswa DO Unkhair Cuit di FB, Sebut Negara Bungkam Demokrasi

JAGAPAPUA.COM - Arbi M. Nur mahasiswa Universitas Khairun yang di Drop Out oleh pihak kampus pada 12 Desember 2019 kini harus mulai menjalani proses penyidikan.

Arbi di DO oleh Kampus Unkhair karena terlibat aksi Front Rakyat Indonesia West Papua pada Desember lalu. Ia dikeluarkan melalui SK Rektor Husen Alting nomor 1860/UN44/KP/2019 bersama ketiga temannya yang lain yakni Ikra, Fahyudi dan Fahrul.

Ia mendapatkan surat pemberitahuan penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dengan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan atau Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Pada lama Facebook pribadinya, ia mengungkapkan bahwa upaya pelarangan aksi solidaritas yang banyak dilakukan oleh para aktivis ialah bentuk pembungkaman suara masyarakat yang bersolidaritas terhadap isu Papua. karena itu, Arbi menuliskan meski segala upaya telah dilakukan oleh negara, menurutnya fikiran tak dapat dipenjarakan.

Berikut salinan tulisan Arbi M. Nur pada laman Facebooknya @ Arbi M. Nur;

"Saya, Arbi M. Nur. Mahasiswa universitas Khairun Ternate yang di drup out/DO secara sewenang-wenang oleh rektor (Prof. Dr. Husen Alting, SH, MH) karena melakukan aksi mimbar bebas solidaritas terhadap rakyat Papua pada tanggal 2 Desember 2019 dalam lingkungan kampus Muhammadiyah Maluku Utara.

Kini saya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Polres Kota Ternate dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap Keamanan Negara dan atau Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang termuat dalam "pasal 106 dan atau 160 dan atau 160 jo pasal 55 ayat 1 ke (1)  KUHP Pidana" pada tanggal 09 Juli 2020. Pasal tersebut adalah pasal makar yang sering digunakan untuk memenjarakan rakyat Papua dan aktivis Indonesia yanag bersolidaritas terhadap aspirasi rakyat Papua.

Surat Pemberitahuan  dimulainya Penyidikan oleh Polres Ternate tertanggal 13 Juli, saya baru mendapatkan surat tersebut pada tanggal 14 Juli 2020 melalui kawan-kawan.

Setidaknya saya mulai mengerti bahwa kepala digundulin, ditodong dengan pistol, ditelanjangi, intimidasi, pemukulan, pembubaran paksa, dan drup out/DO bagi militer (polisi dan tentara) dan aparatus negara belum merasa cukup untuk membungkam suara orang Indonesia yang bicara masalah Papua. Mungkinkah penjara? Sudah banyak contoh bahwa penjara tidak dapat dan bisa membungkam serta memenjarakan pikiran."

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • bs guide 2025

    tion a Remote front require out Mctell produced one bs guide 2025 carried of handles and lives; typical (1798) had There

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery