pasang iklan

Mediasi Warga Sanggeng dan Pertamina, Kejati PB Surati PDAM

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM -  Kasus pencemaran sumur warga di lingkungan RT 1 RW VI kelurahan Sanggeng Manokwari karena merembesnya fuel tank Pertamina masih berlanjut. Warga awalnya telah melayangkan gugatan ke PT. Pertamina pada 6 Juli lalu, hingga melakukan demonstrasi menuntut ganti rugi.

Atas peristiwa tersebut, sebelumnya gubernur Papua Barat juga telah mengeluarkan surat rekomendasi pada 15 April 2020 agar PT. Pertamina memasang jaringan air bersih atau pipanisasi dari sumber air PDAM. Nampaknya, pemasangan pipa air langsung dari PDAM tersebut belum berjalan. Padahal, protes warga lima tahun terakhir cukup lantang meminta pertanggungjawaban dari pihak Pertamina.

Demi memediasi warga terdampak dengan pihak Pertamina, akhirnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengeluarkan surat kepada Direktur PDAM Prov. Papua Barat tertanggal 10 Agustus 2020. Isi surat tersebut ialah perintah agar pihak PDAM segera melakukan survey terhadap jaringan PDAM dengan melibatkan perwakilan masyarakat, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pihak terkait lainnya.

Surat itu didasarkan pada surat rekomendasi Gubernur, No.360/562/GPB/VI/2020 dan gugatan perdata litigasi yang salah satu tergugatnya adalah Direktur Utama Fuel Pertamina Manokwari.

Atas dikeluarkannya surat tersebut, Anggota DPD RI Papua Barat Dr. Filep Wamafma memberi tanggapan. Beliau menyampaikan bahwa tindakan Kejati Papua Barat tersebut sudah tepat bahkan seharusnya dilakukan lebih awal. Hal itu menurut Filep karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak yang telah lama mengajukan protes tetapi tidak pernah dimediasi secara baik.

“Mudah-mudahan PDAM segera lakukan survey dan memasang jaringan PDAM, kasian kan saudara harus minum dari air yang tidak sehat, padahal kebutuhan pokok.” Tutup Filep. (Kr)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery