pasang iklan

Aleda Minta Kejaksaan Tindaklanjuti Kayu Sitaan di Wondiboi

TELUK WONDAMA, JAGAPAPUA.COM - Pemilik tanah kampung Kabouw, Distrik Wondiboi, kabupaten Teluk Wondama meminta perhatian Kejaksaan Negeri Manokwari ataupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tentang penyitaan kayu bulat atau eks log-in di lokasi tersebut.

Demikian disampaikan lembaga masyarakat adat (LMA) Kampung Wondiboi, Markus Auri kepada Jagapapua.com, Rabu (19/8) ketika ditemui di lokasi eks logpong.

Menurut penjelasan Markus Auri bahwa kayu bulat yang dikelola pihak perusahaan di lokasi logpong kampung Wondiboi adalah kayu lama yang tersedia sejak 2001. Hanya saja karena bermasalah secara hukum, sehingga disita oleh pihak Kejaksaan Manokwari.

Lebih lanjut, Auri menceritakan bahwa sejak Teluk Wondama dilanda banjir bandang tahun 2009 menyebabkan sebagian dari kayu bulat jenis Merbau tersebut berkurang karena sudah diseret banjir bandang waktu itu.

Semenjak itulah pihak pemilik tanah hendak membuka lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan, namun karena ada kayu bulat eks log-in yang disita pihak kejaksaan di lokasi tersebut, maka sampai sekarang pemilik tanah tidak bisa membuka lahan tersebut, sebab masih ada barang bukti sitaan Negara.

"Lokasi ini luasnya lebih dari 2 hektare dan jumlah kayu sekitar 100-an lebih Speck yang masih berada di lokasi tersebut, namun saat ini masih ada sebagian kayu yang sudah terkubur dalam tanah" jelas Auri.

Lebih lanjut, Auri mengutarakan bahwa persoalan tersebut sudah disampaikan kepada kejaksaan negeri Manokwari tetapi sampai saat ini mereka belum mendapat kepastian.

"Kepastian yang dimaksud adalah kapan negara lelang kayu-kayu ini, sehingga segera dipindahkan dari lokasi tanah kami" ungkap Auri.

Lantaran tidak ada kepastian, maka pihak pemilik tanah mengadu kepada MRP-PB sebagai lembaga kultur adat. Bahkan surat masuk telah disampaikan kepada MRP-PB.

Untuk memastikan kebenaran lokasi tersebut, anggota Pokja perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP-PB) Provinsi Papua Barat asal wilayah adat Teluk Wondama, Aleda Yoteni turun ke lokasi untuk melihat secara fisik di lapangan, meskipun saat ini telah ada surat masuk kepada MRP.

Kepada Jagapapua.com, Aleda Yoteni membenarkan bahwa sudah ada surat masuk ke MRPPB, namun sebagai bukti tambahan, maka ia harus turun ke lokasi.

Selanjutnya, surat masuk disertai bukti lapangan akan menjadi bahan untuk mempertanyakan sikap kejaksaan dalam menanggapi masalah tersebut.

"Surat masuk sudah kami terima dari masyarakat adat disini dan sudah dilaporkan kepada pimpinan MRP, sehingga akan kami lampirkan dengan bukti lapangan dan sampaikan kepada kejaksaan negeri Manokwari atau langsung di Kejati Papua Barat" ucap Aleda Yoteni.

Menurut dia, masyarakat adat memaklumi bahwa masih ada barang bukti kayu sitaan negara, sehingga mereka tidak berani membongkar lokasi ini untuk pembangunan.

Dengan demikian, Yoteni berharap pihak kejaksaan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut, misalnya mengambil barang bukti sitaan Negara keluar dari lokasi tersebut.

"Kalau memang negara sudah tidak mengurus barang sitaan, maka kembalikan ratusan kayu bulat yang tersisa ini untuk dikelola secara swadaya oleh masyarakat adat, sebaliknya kalau negara mau ambil kayu ini, maka harus pindahkan dari lokasi tersebut" pinta Yoteni.

Permintaan masyarakat adat, tegas Markus Auri ialah meminta agar kayu sitaan negara tersebut dikeluarkan segera, sehingga lokasi tersebut bisa dibersihkan untuk membangun rumah bagi rakyat, sebab lokasi tersebut tidak jauh dari pusat keramaian dan jalan utama kabupaten Teluk Wondama. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery