pasang iklan

Bupati Mansel Pertanyakan Aturan Penempatan Plt Bupati

MANSEL, JAGAPAPUA.COM,- Bupati Manokwari Selatan Markus Waran mempertanyakan aturan penempatan Pelaksana tugas (Plt) Bupati di daerah yang melakukan pilkada serentak di kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak.

Dijelaskan Markus Waran bahwa terdapat 9 daerah di Papua Barat yang akan melaksanakan pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Dari sembilan daerah tersebut, terdapat dua kepala daerah yang masa tugasnya telah berakhir sehingga tidak ada Plt, yakni kabupaten Kaimana dan Fak-Fak.

Sedangkan tujuh daerah lainnya masa tugas berakhir pada tahun 2021. Untuk kabupaten Manokwari Selatan, Markus Waran berharap Gubernur Papua Barat melalui Asisten I Setda Provinsi Papua Barat agar memperjelas aturan penempatan Plt bupati.

Menurutnya, jika memang ada aturan secara spesifik, ia menyarankan untuk segera disampaikan kepada kepala daerah yang sedang aktif, sehingga menjadi rujukan untuk daerah masing-masing.

"Kewenangan penempatan Plt bupati langsung dari Mendagari melalui Gubernur, namun harus ada regulasi yang jelas sehingga tidak membingungkan kami" ungkap Waran menanggapi pernyataan asisten I Setda Pemprov Papua Barat, Musa Kamodi.

Waran juga menyinggung bahwa seorang Plt tidak bisa menetapkan APBD Perubahan. Oleh sebab itu Waran pertanyakan apakah Plt bupati menggunakan regulasi PKPU atau ada aturan lainnya.

"Kami punya masa tugas sampai tahun 2021 dan kami ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang, sehingga ketika mau turunkan Plt harus didasari dengan aturan yang jelas" ungkap Waran, Minggu (6/9).

Kata dia, rujukan penempatan Plt harus didasari dengan aturan, sebab undang-undang lebih tinggi dari Permendagri, UU lebih tinggi dari semua aturan yang dibentuk dibawahnya. Oleh karena itu pemprov harus pertimbangkan dengan baik rujukan regulasi penempatan Plt bupati. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery