pasang iklan

Ahoren Minta Negara Tak Langkahi Peran MRP dan MRPB

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren menyampaikan agenda pertemuan MRP Provinsi Papua dan Papua Barat dengan anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Papua dan Papua Barat, For Papua MPR RI dan Mendagri di Jakarta.

Setelah pertemuan itu, Maxsi Nelson menjelaskan bahwa MRP Papua dan MRP Papua Barat sudah menyampaikan pandangan tentang berakhirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus.

Ahoren berpendapat bahwa berakhirnya dana otsus dan rencana perpanjangan seharusnya dikembalikan kepada orang asli Papua (OAP) melalui lembaga MRP dan DPR sesuai Pasal 77. 

Namun MRP Papua Barat saat ini mengalami kendala biaya, kata Ahoren. Ia menyebut bahwa pihaknya masih menunggu respon provinsi Papua Barat untuk mengucurkan anggaran kepada MRP untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan elemen masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, LSM, dan elemen lainnya.

RDP tersebut, jelas Ahoren untuk menyerap aspirasi masyarakat asli Papua guna menyikapi berakhirnya UU otsus 2021. Sebab sebelumnya, MRP Papua Barat dan MRP Papua sudah pernah melakukan pertemuan di Jayapura, Papua, Februari 2020 lalu.

Dalam pertemuan itu telah disepakati untuk mengambil kembali dokumen UU otsus plus yang sudah pernah dibahas dan diserahkan kepada Mendagri namun belum sempurna, sehingga MRP merasa harus ditarik kembali.

Menurut Ahoren, UU plus ditarik kembali karena pemerintah Pusat lebih fokus membahas pasal 34 tentang keuangan. Padahal menurutnya, bahwa saat ini rakyat Papua sudah jenuh membicarakan tentang dana otsus.

“Rakyat Papua sudah tidak peduli dengan berapa besar dana otsus yang dikasih kepada orang asli Papua, sehingga kami mau sampaikan kepada negara agar tidak boleh konsentrasi kepada uang saja, tetapi harus fokus kepada pasal lain didalam UU otsus untuk segera direvisi” tegas Ahoren kepada Jagapapua.com, 11 September 2020 pekan lalu.

Menurutnya, beberapa pasal didalam UU otsus harus diperbaiki, misalnya saja tentang kepala daerah bupati dan wakil bupati di tanah Papua haruslah OAP. Untuk itu, pemerintah dalam hal ini negara harus membuka ruang kepada lembaga MRP agar duduk membicarakan persoalan tersebut bersama.

Contoh lain menurut Ahoren adalah masalah kekayaan alam Papua yang menyangkut pajak daerah, dimana hari ini PT Freeport Papua-Indonesia merupakan pajak negara terbesar tetapi keuntungan tersebut tidak dinikmati masyarakat Papua.

“Seandainya pajak daerah di kelola pemerintah daerah di tanah Papua maka tidak perlu negara turunkan dana dari pemerintah Pusat ke tanah Papua, sebab kekayaan alam Papua bisa membiayai rakyat Papua” ungkap Ahoren.

Ahoren juga menyebut bahwa kejujuran negara belum terlihat kepada rakyat Papua. Menurutnya, negara perlu terbuka tentang besaran pajak dari hasil perusahan mega Internasional di tanah Papua.

Tidak hanya berbicara tentang PT Freeport di Tembagapura Papua, Ahoren juga menyinggung tentang keberadaan sejumlah perusahaan di tanah Papua yang sudah mengali kekayaan Papua dalam jumlah yang besar.

"Pajaknya di bayar ke Jakarta, sebab rata-rata surat izin beroperasi melalui kementerian terkait di Jakarta. Akhirnya masyarakat adat yang korban." ungkap Ahoren.

Kembali Ahoren mengemukakan bahwa revisi UU otsus tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Oleh sebab itu menurutnya, ketika pemerintah Pusat memberikan waktu kepada MRP sampai pada Oktober 2020, akan memicu persoalan baru di antara OAP, lembaga MRP, pemerintah daerah di tanah Papua.

“Jakarta jangan benturkan kami OAP dengan pembahasan otsus dengan waktu singkat” tegas Ahoren seraya mengatakan bahwa MRP telah menentukan sikap dan meminta Pemerintah menanggapi sikap tersebut.

Ahoren menyebut bahwa Persoalan Papua adalah persoalan yang sangat kompleks, sehingga ia meminta pemerintah Pusat menyikapi secara bijak. Salah satunya menyakut usulan partai politik lokal yang sudah lama tidak terakomodir. Dengan demikian ia meminta agar negara merubah UU dan tidak hanya merevisi pasal 34 terkait dana saja. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery