pasang iklan

KPU Raja Ampat Tegaskan Sikap Netralitas dan Profesionalitas

RAJA AMPAT, JAGAPAPUA.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah Raja Ampat memastikan dan menegaskan bahwa proses penyelenggara Pilkada di kabupaten Raja Ampat akan menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada calon tertentu, sebab tahapan penyelenggara berjalan dengan mekanisme peraturan KPU dan berdasarkan jadwal tahapan pilkada.

Ketua KPUD Raja Ampat Steven Eiben mengatakan bahwa peraturan KPU sudah mengalami perubahan ke empat kali. Dimana terakhir peraturan KPU Nomor 48 Tahun 2020 yang mana perubahan itu berdasarkan proses perpanjangan tahapan pilkada serentak Desember 2020.

Steven Eiben menjelaskan, tahapan pendaftaran awal di Raja Ampat, KPU membuka pendaftaran melalui jalur independen. Bahkan di kesempatan itu, salah satu pasangan calon independen sudah mendaftar, namun setelah berkas bapaslon itu di verifikasi oleh tim verifikator terkait syarat dukungan, ternyata tidak memenuhi ketentuan persyarakatan.

“Dengan demikian proses pendaftaran jalur independen tidak ada bapaslon. Padahal KPU sudah membuka ruang sebesar-besarnya kepada semua warga negara, khususnya di Raja Ampat untuk bisa menggunakan hak demokrasi sebagai bakal calon independen, tetapi akhirnya tidak ada calon independen” ungkap Steven Eiben kepada Jagapapua.com, Jumat malam (18/9), saat dijumpai di kabupaten Manokwari.

Terkait dengan paslon yang mendaftar dengan partai politik, Steven menjelaskan terdapat empat bakal paslon yang digadang-gadang akan mendaftar saat itu, tetapi diakhir masa pendaftaran selama tiga hari terhitung mulai tanggal 4, 5, dan 6 September 2020 hanya satu bapaslon yang mendaftar.

Kata Steven, KPU dihubungi oleh LO paslon pasangan Abdul Faris Umlati–Orideko Iriano Burdam atau AFU-ORI pada 5 September untuk menyampaikan bahwa akan mendaftar secara resmi di KPUD Raja Ampat.

Selanjutnya, bapaslon AFU-ORI datang mendaftar dengan didukung oleh Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, Gerindra, Nasdem, PDI-P, PKPI, PSI, PKB, PPP, dan Partai Garuda.

Kemudian menyangkut dengan dengan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19, Steven mengemukakan bahwa pilkada kali ini berbeda dengan pilkada tahun sebelumnya.  Namun sebelum tahapan pendaftaran berlangsung, KPU sudah memberikan sosialisasi menyangkut protokol kesehatan. Di kesempatan itu, KPU menyampaikan kepada setiap bapaslon harus memperhatikan, melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Lanjut Steven, bukan saja kepada bapaslon, tetapi simpatisan, pendukung dan lain sebagainya.

Termasuk kata Steven, pihak penyelenggara pilkada secara internal mulai dari komisioner, staf dan seluruh perangkat penyelenggara KPUD wajib memperhatikan protokol kesehatan selama melaksanakan tahapan pilkada dimasa pandemi covid-19 ini.   

Lebih lanjut, Steven menjelaskan bahwa bapaslon Afu-Ori mendaftar dengan dokumen lampiran B1-KWK parpol dan administrasi lainnya. Bahkan setelah mengecek berkas pendaftaran dari bapaslon Afu-Ori, dan ternyata dari 20 kursi DPRD di Raja Ampat hanya tersisa dua kursi.

Dengan demikian pada akhir pendaftaran sudah tidak ada calon lain mendaftar, sehingga KPU Raja Ampat menutup proses pendaftaran. Kemudian KPU Raja Ampat melakukan koordinasi secara berjenjang dengan KPU RI dan KPU Papua Barat.

Menurut dia, setelah KPU Raja Ampat melakukan koordinasi, ternyata dari 9 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak di Papua Barat, terdapat tiga daerah yang berpeluang calon tunggal yakni Raja Ampat, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak.

Mengetahui hal tersebut, maka sesuai petunjuk dan koordinasi dengan rujukan dari KPU RI dan KPU Papua Barat, maka tiga daerah tersebut kembali membuka pendaftaran ulang, sebab secara khusus di DPRD Raja Ampat masih tersisa dua kursi. Dengan demikian KPU Raja Ampat membuka kembali pendaftaran ulang. Namun sebelumnya KPU sudah melakukan sosialisasi kepada parpol selama tiga hari.

Kemudian pada tanggal 13, 14, 15 September, KPU Raja Ampat membuka pendaftaran ulang. Dalam artian bahwa KPU membuka ruang bagi dua partai yang memiliki peluang 10 persen untuk bisa mengusung bakal calon lain. Akan tetapi menurut Steven setelah ruang pendaftaran dibuka dan di akhir pendaftaran ulang, terdapat salah satu bapaslon, yakni Manuel Piter Urbinas dan Hasan Makasssar atau MANSAR datang mendaftar.

Namun secara aturan, bapaslon harus menunjukkan hasil swab tes kepada penyelenggara, tetapi bapaslon Mansar tidak menunjukkan hasil swab tes, sehingga LO bapaslon Mansar yang masuk untuk mendaftar dan diterima KPU.

Selanjutnya, berkas bapaslon Mansar diserahkan kepada KPU untuk diperiksa kelengkapan oleh tim verifikator, namun setelah diverifikasi terdapat beberapa dokumen dukungan tidak memenuhi syarat, misalnya B1-KWK partai pengusung tidak memenuhi syarat, termasuk dokumen lainnya yang ditampilkan di Sipol KPU tidak terpenuhi dan berkas dari bapaslon Mansar dikembalikan.

“Secara mekanisme pembukaan pendaftaran ulang bukan keinginan KPU melainkan berdasarkan regulasi. Bahkan dari tahapan ini KPU tidak istimewakan siapapun, sebab KPU berjalan sesuai aturan” ungkap Steven Eiben. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery