pasang iklan

Maxsi Ahoren Terbitkan SK Tim Ahli Bahas Draf Revisi Otsus

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Lembaga Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 04/Kpt.KET/MRPB/IX/ 2020 tentang Tim Ahli Pendamping Panitia Kerja Rapat Dengar Pendapat (RDP) MRPB per tanggal, 22 September 2020.

Adapun nama-nama tim tenaga ahli pendamping panitia kerja (panja) RDP MRPB yaitu Dr. Natalisen Basnah bidang Kehutanan; Anike T.H Sabami bidang Gender & Hak perempuan dan anak; Metuzalak Awom, bidang Hak asasi manusia, Hukum dan Perancangan Peraturan daerah; Amos May, bidang Kebijakan Anggaran Publik dan Manajemen Keuangan Pemerintah Daerah,; Abdul Solichin bidang Antropologi, Sosio Spasial, Resolusi Konfik, perancangan Peraturan Daerah dan Masyarakat Adat.

Kelima tim ahli ini akan mendampingi MRPB untuk melakukan pendampingan dan memberikan masukan terkait dengan adanya evaluasi revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus versi MRPB.

Surat keputusan tim ahli diserahkan langsung oleh ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren melalui rapat pleno terbatas lembaga MRPB, Rabu (23/9).

Dalam arahannya, Maxsi Ahoren menjelaskan bahwa semestinya terdapat 8 tenaga ahli MRPB, namun tiga diantaranya tidak hadir. Ia meminta tim tenaga ahli yang sudah terbentuk bisa langsung berkoordinasi dan mulai melaksanakan tugas.

Selain tenaga ahli, ketua MRPB mengungkapkan telah ada 16 orang tim kerja anggota MRPB yang terlibat untuk membahas sejumlah dokumen tentang evaluasi otsus yang sudah masuk ke MRPB. Apalagi batas waktu kerja tenaga ahli dan tim kerja MRPB harus selesai hingga 10 Oktober 2020 nanti.

“Tim tenaga ahli dan tim kerja MRPB yang sudah terbentuk saling bahu membahu melaksanakan tugas yang sudah diamanatkan saat ini untuk mendalami sejumlah dokumen revisi otsus agar bisa dioptimalkan sebelum nanti dibawa kedalam pleno luar biasa MRPB” jelas Ahoren.

Menurut Ahoren, ia menyadari bahwa saat ini terjadi sikap penolakan terhadap perpanjangan dana otsus di Papua, namun karena MPRPB memikul amanah sesuai pasal 77 UU Otsus maka ia dan tim harus menjalankan amanah tersebut.

Setelah memberikan arahan kepada tim tenaga pembantu panja RDP, ketua MRPB menyerahkan dokumen draf otsus kepada tim tenaga ahli yang diterima oleh Anike T.H Sabami.

Lebih jelasnya, salah satu tim tenaga ahli Metuzalak Awom menjelaskan bahwa tim tenaga ahli dan tim kerja MRPB dibentuk untuk membahas tentang draf atau dokumen dari hasil pokok pikiran tentang revisi otsus plus. Di antaranya draf revisi versi Pemerintah Pusat tentang otsus plus, draf revisi versi MRPB dan MRP Papua mewakili masyarakat adat asli Papua, dan draf revisi otsus versi pemerintah Provinsi Papua Barat. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery