pasang iklan

Tegakkan Perwali Sorong, Denda Pelanggar Prokes Capai 25 Juta

SORONG, JAGAPAPUA.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 bersama TNI, Polri dan Satpol PP Kota Sorong terus melakukan penegakan aturan protokol kesehatan di Kota Sorong. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Sorong Nomor 17 tahun 2020. Berdasarkan pada Perwali tersebut bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid19 akan dikenakan sanksi berupa membayar sejumlah denda.

"Kami terus melakukan penegakan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong pada rabu lalu, seperti dilansir dari Republika (14/10).

Hingga kini, menurut keterangan dari Pemerintah Kota Sorong menyatakan bahwa jumlah denda dari pelanggar prokes Covid19 di Kota Sorong telah mencapai Rp 25.900.000. Sedangkan jumlah pelanggaran yang tercatat telah mencapai 1.563 setelah sehari sebelumnya tedapat 1.388 pelanggaran. Pelanggaran ini didominasi oleh masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di tempat-tempat umum.

Selain itu, pelanggaran lain ditemukan berupa adanya toko-toko dan warung-warung makan yang tidak memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana Perwali Nomor 17 tahun 2020 tersebut. Akan tetapi juga telah banyak ditemui rumah makan yang tidak memperbolehkan pelanggan makan di tempat dan diharuskan untuk dibungkus. Jumlah pelanggaran tersebut terhitung besar dan cepat meningkat terhitung sejak diberlakukannya Perwali tersebut pada tanggal 29 september 2020 lalu.

Menurut Ruddy keseluruhan dana hasil pelanggaran prokes tersebut telah disetor ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong. Ia juga berharap kepada masyarakat Kota Sorong untuk mematuhi prokes yang ada bukan hanya karena takut dengan sanksi denda yang diberikan, melainkan lebih kepada kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi prokes sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran virus Corona di daerahnya.

Diketahui Kota Sorong menempati posisi tertinggi kasus positif Covid19 di Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat sangat diharapkan untuk membantu pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid19 di wilayahnya. Ruddy menjelaskan bahwa peningkatan kasus positif Covid19 di Kota Sorong disebabkan oleh adanya transmisi lokal diantara masyarakat yang terbukti dengan ditemukannya banyak pelanggaran di tempat-tempat umum.

Oleh karena itu, Ruddy kembali mengingatkan kepada warga Kota Sorong agar selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penularan. "Rajin cuci tangan, selalu gunakan masker, serta menerapkan pola hidup sehat demi melindungi diri dan keluarga," demikian Ruddy Rudolf Lakku. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery