pasang iklan

Sergius Womsiwor Kritik Inpres No.9 Tahun 2020 Tentang Papua

PAPUA, JAGAPAPUA.COM - Belum lama ini pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Pada Inpres tersebut, pendekatan pembangunan Papua difokuskan pada wilayah adat dan zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan fokus pada Orang Asli Papua (OAP).

Terkait hal tersebut, salah satu tokoh pemerhati Papua, Sergius Womsiwor memberikan kritikan. Menurutnya pemerintah sudah seharusnya membentuk UU tanpa harus mengeluarkan Inpres berulang kali.

“Seharusnya regulasi penolong UU Otsus Papua demi kesejahteraan OAP di atas tanahnya diundangkan, dan bukan harus menunggu Inpres lagi. Saya amati sejak Presiden SBY ada regulasi percepatan pembangunan atau UP4B. Bapak Presiden Jokowi periode pertama ada Inpres dan ini lagi ada Inpres.” Ungkapnya melalui tulisan kepada jagapapua.com.

“Bagi saya hak OAP mendapatkan kepastian hukum atas  Pelanggaran HAM dan Hak OAP di Pemerintahan. itu yang didahulukan penyelesaian sebagai fondasi pengakuan terhadap harkat dan martabat OAP sama di mata hukum kita di Indonesia.” Tambahnya.

Tak hanya menyoroti soal Inpres dan pelanggaran HAM. Ia juga menanggapi soal Pendidikan dan Kesehatan.

“Hak di bidang pendidikan dan kesehatan pun saya mengamati pembangunan masih belum terukur guna kesejahteraan yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945, UU Otsus Papua. Jauh dari kenyataan.” Kritiknya.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery