pasang iklan

Kasus Korupsi Supiori dan Biak Sidang Perdana di Tipikor Jayapura

BIAK NUMFOR, JAGAPAPUA.COM- Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Supiori dan terdakwa Kontraktor Pelaksana Pembangunan Jembatan Sordiweri Supiori disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor, Jayapura, Papua.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih, SH.,MH kepada Jagapapua.com, Sabtu (16/1), pasca sidang perdana terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU yang diketuai langsung Erwin Saragih.

Selain terdakwa kasus korupsi Supiori, juga bersamaan dengan sidang kasus korupsi perdana dengan terdakwa Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor (mantan Kadis Pendidikan tahun 2015) dan terdakwa bendahara pengeluaran dinas pendidikan tahun 2015.

Dua kasus Tipikor yang ditangani Kejari Biak Numfor tersebut disidangkan Perdana di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, pada Kamis (14/1).

Kata dia, sidang perdana kasus korupsi Biak Numfor dan Supiori tersebut dipimpin oleh Hakim Eddy Suprayitno S. Putra, SH.,MH dengan anggota Hakim Drs. Ir. Arif Noor Rahkman, M.Hum dan Hakim anggota Nova Claudia De Lima, SH.

Jelas Saragih, untuk sidang kasus guru kontrak akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Januari dan sidang kasus jembatan Srodwer Supiori akan dilanjutkan pada 21 Januari 2021 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Kaitan dengan adanya desakan dari 263 para korban guru kontrak Biak Numfor, Saragih menyarankan kepada mereka untuk tetap bersabar menunggu dan mengikuti proses sidang yang sedang berjalan dan tetap menunggu keputusan inkracht.

“Selaku Kajari Biak Numfor saya menaruh perhatian serius dan saya akan bersama tim JPU Kejari Biak untuk mengikuti tahapan sidang hingga mendapat putusan final dari hakim Tipikor Jayapura” ungkap Saragih.

Pasal yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa, jelas Saragih, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 2 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Demikian para terdakwa yang menjalani sidang perdana di Tipikor Jayapura, yakni berinisial LY selaku Kepala BPKAD Biak Numfor (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Biak tahun 2015-2016).

Terdakwa berinsial W, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Supiori. Terdakwa berinsial HR, selaku Bendahara Dinas Pendidikan tahun 2015, dan Terdakwa DK, selaku Kontraktor pekerjaan jembatan Srodwe Supiori. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • shoumuppy

    There are two studies which have shown persistence of risk of vascular disease for ever users of oral contraceptives cheap priligy

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery