pasang iklan

Bank Papua dan Kejati Teken MoU untuk Pendampingan Hukum

PAPUA, JAGAPAPUA.COM - Bank Papua menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk kebutuhan pendampingan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bagi Kantor Cabang Utama (KCU) Manokwari. Direktur operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua), Isak S. Wopari mengatakan dengan adanya pendampingan hukum tersebut diharapkan Bank Papua KCU Manokwari dapat meningkatkan fungsi dan pelayanan Bank Papua kepada masyarakat Papua Barat.

“Semoga ke depan ada mitigasi dan pendampingan hukum perdata dan TUN di PT.Bank Papua KCU Manokwari, sehingga Bank Papua dapat meningkatkan fungsi dan pelayanan sebagai agen pembangunan di tanah Papua dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua khususnya di Papua Barat,” kata Wopari dalam acara MoU PT.Bank Papua dengan Kejati Papua Barat pada senin (18/1).

Melalui MoU tersebut Wopari berharap kerja sama yang baru dimulai antara Bank Papua dan Kejati Papua Barat dapat berjalan baik dan bermanfaat bagi kedua pihak. Sebagaimana sebelumnya, Bank Papua telah bekerja sama baik dengan Kejati Papua yang masih terjalin hingga saat ini yaitu selama 27 tahun dari tahun 1993 hingga tahun 2020.

Wopari juga menyampaikan total aset yang dimiliki oleh PT. Bank Papua yang hingga saat ini mencapai Rp. 25,9 T dengan modal disetor sebesar Rp 2,5 Triliun di Papua dan Papua Barat. Ia mengatakan bahwa keberhasilan Bank Papua ini menjadi motivasi tersendiri untuk membangun kerja sama dengan lembaga pemerintah guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang ataupun tindak pidana korupsi.

“Keberhasilan ini akan terus memotivasi kami di PT. Bank Papua, dalam membangun kerjasama dengan lembaga pemerintah di daerah dan vertikal untuk mencegah terjadinya pengalahgunaan kewenangan yang berujung pada tindak pidana korupsi,” sebutnya.

Hadir dalam acara tersebut, Kajati Papua Barat Dr. W. Lingitubun mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil MoU dengan Bank Papua. Ia menjelaskan dalam hukum perdata dan TUN, Jaksa akan berperan sebegai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membela hak-hak negara terhadap aset-aset yang dikelola oleh daerah termasuk BUMN maupun BUMD.

Kajati Lingitubun juga menerangkan bahwa pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan Kejati kepada mitra (perbankan) tidak hanya pada lingkup litigasi melainkan juga lingkup non litigasi (di luar pengadilan).

“Jaksa dapat berikan pendampingan baik di dalam persidangan pengadilan maupun di luar persidangan pengadilan,” terang Kajati Lingitubun.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery