pasang iklan

Kepala suku Biak: Tuduhan ke Filep Wamafma Pencemaran Nama Baik

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Kepala suku besar Biak di kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Petrus Makbon, SH menaggapi berbagai tudingan yang menyatakan bahwa isu otsus jilid II adalah semata-mata dorongan dari Senator Filep Wamafma yang berupaya mencari keuntungan pribadi dan keluarga.

Ia menyatakan bahwa sebelum senator Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum dipercayakan oleh masyarakat adat di Papua Barat sebagai anggota DPD RI di senayan Jakarta, wacana otonomi khusus jilid 2 memang sudah mengemuka.

Selain otsus, Makbon pun menyatakan bahwa telah ada wacana pemekaran daerah otonom baru (DOB) seperti provinsi di tanah Papua. Dimana dua wacana ini sudah merupakan aspirasi masyarakat Papua dan pemerintah di tanah Papua ke Jakarta sejak lama.

Dengan demikian kalaupun ada tuduhan bahwa wacana otsus dan pemekaran DOB merupakan insiatif seorang pribadi Filep Wamafma maka sudah sangat keliru sekali, ungkapnya.

Tidak hanya itu, adapula tuduhan lain bahwa keberlanjutan otsus jilid dua yang digaungkan oleh Filep Wamafma, adalah untuk menggagalkan upaya Papua merdeka. Jadi kata Makbon, semua  tuduhan itu tentu tidak berdasar dan terkesan memojokkan pribadi.

“Jadi tolong bagi yang membuat status dengan tuduan kepada Filep Wamafma bahwa upaya dia untuk lanjutkan otsus jilid II maupun pemekaran DOB di tanah Papua serta gagalkan Papua merdeka agar stop menuding dengan menyerang pribadi seorang Filep Wamafma” tegas Makbon kepada jagapapua.com, Rabu (27/1/2021).

Dijelaskan Makbon bahwa kepercayaan masyarakat Papua Barat terhadap Filep Wamafma di DPD RI merupakan bentuk dukungan murni masyarakat adat melalui jalur perseorangan.

Dimana Filep Wamafma hadir di Jakarta untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagai perwakilan daerah Papua Barat. 

Kaitan dengan tuduan melalui akun facebook milik Yanto Dabior Awerikon, kepala suku Biak Bar Mnukwar menyatakan agar yang bersangkutan harus diseret ke hukum untuk mempertanggung jawabkan kata-katanya melalui akun medsos. Hal itu menurutnya sudah termasuk kategori pencemaran nama baik.

Pasalnya selain postingan tersebut menyudutkan pribadi Filep Wamafma dan keluarga, juga ada menyinggung orang Biak. Bahkan didalam postingan baju ‘Kobe Oser’ yang merupakan filsafat orang Biak untuk menyatukan, justru dipersoalkan dengan otsus, pemekaran dan Papua merdeka.

“Tidak ada kaitan kata ‘Kobe Oser’ dengan masalah otsus, provinsi maupun Papua merdeka. Tolong cari tahu Dabior yang punya akun facebook itu ada dimana supaya kitong proses dia ke polisi” tegas Makbon.

Dia menambahkan bahwa kehadiran Filep Wamafma di DPD RI merupakan suara rakyat. Lalu ia bekerja di DPD RI sesuai dengan tugas dan berdasarkan Undang-undang tanpa keluar dari mekanime yang telah diatur oleh negara ini. Oleh karena itu siapapun yang menuding Filep Wamafma yang merupakan biang dari semua ini akan dituntut. tutupnya. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery