pasang iklan

Mediasi MRP-PB, Tersangka dengan Bayi 3 Bulan Tak Ditahan

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRP-PB) Aleda Yoteni mendampingi seorang ibu rumah tangga berinisial YW yang kini sedang menyusui bayi berusia 3 bulan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

YW, merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap oknum anggota Polwan di Polres Teluk Wondama melalui media sosial facebook pada Oktober 2020 lalu.

Lebih lanjut, Aleda Yoteni menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik itu berawal dari postingan foto korban (polwan) bersama suami tersangka yang juga polisi.

Dimana pada saat itu, YW mengscreenshot foto tersebut lalu memposting ke akunnya dengan ulasan kata cacian, sehingga korban (polwan) merasa terusik lalu membuat laporan polisi dan diproses hingga telah dilimpahkan di kejari Manokwari.

Menurut Aleda, sebelum kasus tersebut masuk ke tahap pelimpahan berkas dan tersangka dari polres Teluk Wondama ke kejari Manokwari sesungguhnya sudah ada niat baik dari tersangka untuk berdamai.

Perdamaian itu dimediasi kepala suku di Teluk Wondama agar diselesaikan secara kekeluargaan namun ternyata kasus tersebut diproses hukum.

Kata Aleda, selain mediasi kepala suku Wondama, juga ada surat dari lembaga MRP sesuai pengaduan keluarga tersangka di MRP-PB. Pihak MRP dari wilayah adat Teluk Wondama katanya harus melihat persoalan dari sudut kemanusian karena tersangka masih memiliki bayi berumur 3 bulan.

“Jadi tersangka mengakui perbuatannya dan awalnya tersangka tidak menyangka bahwa akan diproses hukum seperti ini. Bahkan tersangka sudah minta maaf kepada korban dan sudah dimaafkan, tetapi kasus ini tetap diproses hukum” ungkap Aleda Yoteni.

Meski begitu ia menyampaikan terima kasih kepada pihak kejari Manokwari karena sudah mengizinkan ibu dan bayi 3 bulan dipulangkan.

Ditegaskan Aleda Yoteni bahwa kehadirannya ke Kejari Manokwari untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, sebab tersangka saat ini sedang menyusui bayi yang masih berumur 3 bulan.

“Tersangka sudah dilimpahkan dari Polres Teluk Wondama ke kejari Manokwari pada Selasa (2/2/2021) siang, tetapi setidaknya ada belas kasihan dan demi keselamatan bayi itu, maka saya menjadi jaminan agar tersangka bisa menjadi penahanan rumah, sebab ada bayi yang harus dirawat oleh ibunya” ujar Aleda.

Dengan jaminan tersebut, pihak kejari Manokwari pun mengizinkan tersangka bersama bayinya pulang ke rumah, namun tersangka tetap menunggu proses hukum selanjutnya di pengadilan negeri Manokwari.

Pantauan Jagapapua.com, dokumen dan tersangka dilimpahkan dari Polres Teluk Wondama ke kejari Manokwari. Bahkan tersangka YW dan bayi-nya sempat di tahan bersama-sama di salah satu ruangan Kejari Manokwari.

Akan tetapi dengan mediasi anggota MRP-PB, sehingga akhirnya pada sore hari pihak Kejari pulangkan tersangka bersama bayinya. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery