Jatuh Bangun Warga Suku Malind Marga Mahuze Besar, Perjuangkan Hak Tanah Ulayatnya

Pengantar : 74 tahun sudah Indonesia merdeka dari tangan penjajah. Tentu saja masyarakat terutama di daerah terpencil, sebut saja di Papua umumnya belum merasakan arti kemerdekaan yang sebenarnya. Kemerdekaan di sisi ekonomi misalnya, ternyata masih berada di bawah tekanan feodalistik.

Buktinya, kehadiran perkebunan berskala industri menimbulkan risiko besar bagi masyarakat adat di Tanah Papua, yang budaya dan sumber penghidupannya bergantung pada hutan yang membentang luas di Tanah Hitam tersebut. Pengusaha dengan semena-mena membabat hutan dan merusak alam serta fasilitas masyarakat Suku Malind, Marga Mahuze Besar dan sekitar dengan memanipulasi data masyarakat. Setidaknya itulah yang dilakukan oleh dua perusahaan raksasa milik GAMA GROUP yakni PT. Agrinusa Persada Mulia (APM)  dan PT. Agriprima Cipta Persada (ACP) di Tanah Papua Barat. Ikuti ulasan singakt hasil laporan pengaduan warga Suku Malind, Marga Muheza Besar di Distrik Muiting, kabupaten Marauke, Papua Barat.

KEHIDUPAN warga Suku Marind, Marga Mahuze Besar di Distrik Muting,Kabupaten Marauke, Provinsi Papua Barat, merasa terganggu. Hal itu karena lahan tanah dan hutan adat (ulayat) bersama isi alam setempat terancam punah, karena proses pengambialihan lahan oleh Perusahaan Gama Group melalului PT. Agrinusa Persada Mulia (APM)  dan PT. Agriprima Cipta Persada (ACP), bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit itu tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat setempat. Gama Group menguasai lahan seluas 199.690 hektar yang tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan,Sulawesi Barat dan Papua.

Atas tindakan itu, masyarakat setempat telah menyurati pemerintah baik daerah maupun pusat. Namun hingga saat ini, persoalan tersebut belum juga diselesaikan dengan baik antara pihak perusahaan dengan masyarakat korban gusuran setempat.

Adapun, surat tersebut disampaikan oleh perwakilan Suku Malind, yakni Natalis Kaijai (Ketua LMA) dan teman-temannya, yakni Canisius Wonijai (Tuan Dusun), Yos Sebastian  (Tokoh Masyarakat) yang berdomisili di kampung Bupul, Distrik  Elikobel dan perwakilan masyarakat  Mbian Anim, Klemens Ndiken (Ketua LMA), Timotius Ndiken (Tuan Dusun), Robert Kaize (Tokoh Masyarakat) yang  berdomisili di Distrik Muting,

Sumber data laporan pengaduan warga yang diperoleh media ini dari Anggota Komite I DPD RI dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafwa,SH.M.Hum, bahwa ada beberapa SK yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.

Laporan itu menyebut, pada Januari 2010, Bupati Merauke menerbitkan SK Bupati Merauke Nomor.  04/ 2010/Tanggal 13 Januari 2010,tentang izin lokasi PT Agrinusa Persada Mulia (APM) seluas 40. 000 hektar yang berlokasi di distrik Muting dan Ulilin. Berselang satu bulan, Frebuari ditahun yang sama, Bupati Marauke kembali menerbitkan SK Nomor 42 tahun 2010 tentang izin lokasi PT.Aagriprima Cipta Persada (ACP) seluas 34. 869 hektar yang berlokasi di Distrik Muting dan Ulilin.

Adapun, sebagian besar area usaha perkebunan kelapa sawit milik PT . Gama Group tersebut berada di atas tanah adat dan hutan adat milik suku Marind , Marga Mahuze Besar. Suku ini berdiam di Distrik Muting dan suku Yeinan yang berdiam di kampung Bupul. Diperkirakan sekitar 10. 227 hektar lahan HGU  milik kedua perusahaan berada di tanah Adat  Mahuze  Besar.

Diuraikan pelapor, bahwa pemberian izin lokasi dilakukan bertahap mulai 2010, izin lingkungan. Pada tahun 2012 dikeluarkan  izin usaha perkebunan (2013) dan izin pelepasan kawasan hutan (2016) dan (2017). Namun, semua izin tersebut oleh warga dinyatakan  “melanggar hukum” karena tidak ada persetujuan dan konsultasi dengan masyarakat adat setempat. Disebutkan, sekitar 10.227 hektar lahan HGU kedua perusahaan berdiri di tanah adat Mahuze Besar.

Dilaporkan, sejak Februari 2015-2018, kedua perusahaan itu masih membuka hutan adat Marga Mahuze Besar. Pembukaan hutan tersebut pun merusak tempat suci milik warga Marga Mahuze, seperti Onggat, Ndadal, Banggae, Mugumit, Machin Kay, Semenkau dan Tabejon, terancam tergusur.

Aksi dua perusahaan itu sempat tertahan karena warga Marga Mahuze melakukan  pemalangan. Warga berusaha menghentikan rencana perusahaan menggusur tempat suci itu. Perusahaan juga menggusur hutan dan dusun sagu milik Marga Basik-basik, yang belum pernah lepas kepada perusahaan.

Penolakan Marga Mahuze Besar

Demi mempertahankan hutan dan tanah ulayatnya, maka pada 5 Februari 2018 Ikatan Keluarga Marga Mahuze Besar di Distrik Muting, Kabupaten Merauke melakukan musyawarah untuk menyelesaikan konflik warga Suku Miland dengan pihak Perusahaan .

Berikut adalah isi penolakan warga :

Pertama, Marga Mahuze Besar menolak pembongkaran hutan dan tanah milik Marga Mahuze Besar oleh PT ACP dan PT APM.

Kedua, Pihak Marga Mahuze Besar merasa dirugikan atas tindakan pihak PT ACP dan PT APM yang tidak transparan dalam proses sosialisasi dan penandatanganan MOU sampai pada pembongkaran hutan di atas tanah milik Marga Mahuze Besar .

Ketiga, mendesak pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas proses ini sambil menjelaskan oknum anggota Polri yang terlibat secara langsung dalam proses tersebut.

Tidak ada nilai kompensasi

Dalam kaitan dengan kasus tersebut masyarakat adat Yeinan di Bupul mendapatkan kompensasi pembayaran tanah adat sangat murah dari PT APM . salah satu tokoh masyarakat setempat yakni Simon asal Distrik Eligobel menerima dana Tali Asih yang ditarikan diartikan sebagai kompensasi untuk penyerahan tanah warga sebesar Rp 300.000 per hektar dengan Total luas tanah 900 hektar.

Selain itu, Simon juga mendapatkan tanahnya sudah di lepaskan oleh orang lain,  namun yang bertanda tangan dalam surat adalah Simon, dengan permohonan uang pinjaman Rp 30 juta pada PT APM. Belakangan disebut bahwa uang tersebut untuk biaya pengobatan.

Selain itu, perusahaan juga menggunakan cara merayu dengan janji-janji pembangunan agar warga melepaskan tanah, seperti pemberian beasiswa pendidikan, pembangunan rumah ibadah, sekolah bantuan berobat dan sebagainya. (domi lewuk/Sumber : Laporan Pengaduan Warga Suku Malind,Papua Barat).

Penulis/Editor: Domi Dese

Share This Article

Related Articles

Comments (1418)