KPU PB Resmi Tutup Pendaftaran, Cagub Perseorangan Nihil

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COMKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat secara resmi menutup pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat melalui jalur independen atau perseorangan.

Sejak 4 April 2024 lalu, KPU Provinsi Papua Barat telah melakukan sosialisasi terbuka ke publik tentang syarat dukungan dan pendaftaran bagi kepala daerah bakal calon Gubernur dan Wagub jalur independen.

Selanjutnya pada 5 Mei 2024, pengumuman Nomor: 532/PL.02.2-Pu/92/2.1/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat jugs sudah disosialisasikan secara terbuka lewat media sosial dan laman resmi KPU serta reklame di 7 kabupaten  se-Papua Barat.

Penutupan pendaftaran calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIT di aula KPU provinsi Papua Barat.

Abdul Halim Shidiq menyampaikan bahwa pembukaan pendaftaran bakal calon Gubernur dan wakil gubernur Papua Barat dimulai sejak tahapan pengumuman disosialisasikan, kemudian tahapan penyerahan dokumen dukungan pendaftaran independen hingga penutupan pendaftaran. Hasilnya tidak ada calon gubernur perseorangan yang mendaftar.

Calon perseorangan kepala daerah dijamin atas dasar konstitusi sebagai hak politik bagi setiap warga negara tanpa mendaftar melalui partai politik. Di samping itu hak politik ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, untuk tahapan pilkada jalur perseorangan.

Kemudian, berdasarkan mekanisme PKPU dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat calon perseorangan harus mendapatkan terlebih dulu dukungan dari 6,5 persen sampai 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di daerah yang menggelar pilkada.

"Dalam  infografis disebutkan jika bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur diwajibkan mengantongi dukungan paling sedikit atau lebih dari 10 persen data pemilih tetap (DPT) di Papua Barat dan tersebar paling sedikit atau lebih di 4 kabupaten di Papua Barat sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024. Serta ada pencantuman nomor kontak Tim Helpdesk Pencalonan," jelas Halim Sidiq.

Kata Halim, pada tanggal 5 Mei 2024, KPU Papua Barat kembali menyampaikan sosialisasi dan ajakan kepada setiap orang lengkap dengan dengan tanggal dan waktu penyerahan dokumen, tempat dan tata cara penyerahan melalui akses Silon (sistem informasi pencalonan).

"Untuk diketahui bahwa pengumuman ini tidak hanya melalui medsos dan laman milik KPU Papua Barat saja, tetapi KPU Papua Barat juga mencetak sejumlah baliho besar untuk kemudian dipasang di sudut-sudut jalan strategis yang tersebar di 7 kabupaten," tambah dia.

Diketahui bahwa penutupan pendaftaran bakal calon independen Gubernur dan Wagub Papua Barat dihadiri oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilihan dan admin Silon KPU Papua Barat, Ketua BAWASLU Papua Barat, Elias Idie dan Anggota BAWASLU Papua Barat, Menahen J. Sabarofek beserta para staf sekretariat BAWASLU Papua Barat. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (1319)