pasang iklan

Mutasi ASN, DPRD Kota Tikep Konsultasi Ke Ombudsman Malut

MALUKU UTARA, JAGAPAPUA.COM - Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menjalin kerja sama di bidang pengawasan pelayanan publik, Rabu (3/3). Kerja sama tersebut juga untuk membahas beberapa hal terkait pengelolaan pendidikan di Tikep. Pertemuan berlangsung di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Malut dan dipimpin oleh Ketua DPRD kota Tikep, Ahmad Ishak.

Pada pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tikep, Ridwan M. Yamin menyampaikan beberapa pengaduan masyarakat terkait pergantian kepala daerah. Salah satunya ialah tentang mutasi ASN. Menurutnya, terdapat kelompok yang mengatasnamakan Forum Peduli ASN mempersoalkan mutasi pasca pemilihan kepala daerah.

“Itu kan artinya ada ketidakpuasan dari masyarakat,” ucap Ridwan.

Menanggapi apa yang disampaikan Komisi I DPRD Kota Tikep, Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, Sofyan Ali, mengatakan dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dijelaskan bahwa Ombudsman dan DPRD sama-sama memiliki fungsi pengawasan. Namun sejauh ini, Sofyan mengaku sinergitas diantara kedua lembaga itu masih kurang.

“Oleh karena itu perlu didorong sinergitas yang kuat untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik di tengah masyarakat. Sedangkan terkait isu mutasi ASN dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir sudah menjadi sorotan di media massa, baik cetak maupun media sosial," jelas Sofyan Ali.

Ia menilai bahwa tindakan pemerintah Kota Tikep dianggap telah bertentangan dengan aturan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Oleh karena itu, Ombudsman mendorong DPRD agar terus mengawal rekomendasi tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.

“Harus ada umpan balik. Pemerintah harus memberikan jawaban terhadap tindak lanjut dari rekomendasi. Termasuk apakah dapat dilaksanakan atau tidak, karena ini berkaitan dengan institusi,” ujarnya

Selain itu, pada kesempatan yang sama juga dibahas beberapa isu mengenai tata kelola pendidikan di Kota Tidore Kepulauan, khususnya masalah anggaran pendidikan dan pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan.

Sementara itu, atas dasar pengaaduan tersebut, Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan, Akmal Kader, menegaskan bahwa Komisi I DPRD dapat memanfaatkan fungsi budgeting yang dimilikinya.

"Hal ini di lakukan guna  untuk menganalisis anggaran pendidikan di Kota Tidore Kepulauan, meskipun ada batasan untuk melakukannya,” tandasnya. (KJ)

Share This Article

Related Articles

Comments (3)

  • WilliamTum

    https://onlineapotheke.tech/# versandapotheke versandapotheke

  • WilliamTum

    https://onlineapotheke.tech/# online apotheke deutschland versandapotheke

  • SMPXrnob

    Продуктивное распространение интернет-площадки путем контента

    В сегодняшнем онлайн пространстве продвижение онлайн-проекта признается существенным фактором преуспевания какого-либо онлайн-бизнеса продвижение сайта в гугле статья. Единствен

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery