pasang iklan

Proyek Drainase Swakelola di Tidore Diduga Berpotensi Mark Up

MELANESIA, JAGAPAPUA.COMPembangunan drainase atau saluran air di Kelurahan Mareku Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diketahui sejauh ini tidak memajang papan proyek. Pembangunan drainase tersebut dilaksanakan oleh Jendral Bina Marga Kementerian PUPR provinsi Maluku Utara

Menurut pantauan tim jagapapua.com, selain tidak memajang papan proyek, para pekerjanya juga didapati tidak mengenakan alat pelindung diri berupa helm dan juga atribut seperti pelindung kaki. Hal tersebut mengundang sejumlah tanda tanya masyarakat. Seorang pemuda asal Kelurahan Mareku mengaku menyayangkan pengerjaan proyek tersebut.

“Cara pihak pelaksana proyek memperlakukan pekerja yang tidak berlandaskan pada aspek hukum kemanusiaan," demikian ungkap Gani saat dimintai keterangan oleh jagapapua.com (7/3).

Menurut Gani, seharusnya pekerja memakai atribut pelindung diri dan sudah menjadi tanggung jawab pelaksana proyek dan juga orang K3 diperuntukkan di area tersebut. Hal tersebut, bertujuan memberi pemahaman objektif tentang resiko bahaya kecelakaan kerja terhadap para pekerja setempat.

"Saya lihat Kakak-kakak dan adik-adik saya di kampung kerja tidak memakai helm maupun sepatu pelindung kaki, harusnya mereka-mereka dibekali dengan alat itu, andaikan terjadi kecelakaan kerja siapa yang bertanggung jawab nanti," ujar Gani.

Lanjut Gani, dengan adanya sejumlah kasus kecelakaan kerja dapat menjadi perhatian khusus bagi pelaksana. Menurutnya, kecelakaan kerja berdampak pada kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan dan mengganggu produktivitas.

"Oleh karena itu, perlunya dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja, jangan hanya berpikir untung saja," ucap dia dengan wajah kesal.

Sementara itu, Gani mengaku terkejut karena sejauh ini dirinya tidak pernah melihat adanya papan proyek yang dipajang di lokasi proyek. Ia menjelaskan meskipun proyek bersifat swakelola oleh Dinas PU, memasang papan informasi di lokasi pekerjaan sudah menjadi keharusan.

Gani menjelaskan di dalam Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pada pasal 20, 21,28 f dan 28 j yang menegaskan tentang pentingnya transparansi program kerja pemerintah. Hal itu juga termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung.

“Selain itu, juga didukung dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem Drainase Perkotaan. Menurut Gani kegiatan proyek yang tanpa melibatkan papan proyek diduga kuat menyalahi aturan yang berlaku. Jika tidak ada papan proyek seperti ini saya menduga ada penyalahgunaan wewenang yang ujung-ujungnya nanti disinyalir berpotensi pada mark up anggaran proyek Swakelola,” tegas Gani.

Gani meminta dengan tegas pada pihak pelaksana proyek Drainase khususnya pihak Bina Marga untuk sesegera mungkin memasang papan proyek di setiap titik proyek di kota Tidore. (RS)

Share This Article

Related Articles

Comments (812)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery