pasang iklan

Eksepsi Dibacakan, MG Minta Dibebaskan

JAKARTA,JAGAPAPUA.COM-Mispo Gwijangge (14) korban salah tangkap yang dituduh melakukan pembunuhan karyawan PT Istaka Karya 2 Desember 2018 silam di Wamena,Papua, hari ini mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (21/1/2020). Menurut kuasa hukum Tigor Hutapea , Eksepsi Dibacakan, MG Minta Dibebaskan selaku terdakwa kasus pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua minta dibebaskan dari penjara. Perkara yang menjeratnya juga diminta dihentikan oleh majelis hakim.

Demikian kata Tigor Hutapea saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

“Berkenaan dengan itu mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat kiranya mempertimbangkan Nota Keberatan (eksepsi) ini, dan memutuskan, menyatakan menghentikan pemeriksaan dalam perkara ini. Memerintahkan agar terdakwa MG dikeluarkan dari tahanan,” tegas Tigor Hutapea.

Dijelaskan Tigor, bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat mengenai identitas, usia hingga alamat. Dalam surat dakwaan, MG ditulis identitas nama Mispo Gwijangge, berusia 20 tahun yang lahir tahun 1999.

Adapun, kata Tigor Hutapea, bahwa surat dakwaan juga menuliskan alamat Kampung Suwenem Distrik Yigi Kabupaten Nduga/Megapura Wamena dan beragama kristen protestan. Menurutnya, surat dakwaan tersebut dinilai keliru dan tidak cermat.

“Bahwa uraian identitas terdakwa pada Dakwaan Penuntut Umum menyebutkan bahwa terdakwa beragama Kristen Protestan. Sementara, terdakwa sendiri tidak mengenal agama dan menjawab pertanyaan mengenai agamanya dengan jawaban bahwa agamanya adalah berkebun,” kata Tigor.

“Bahwa, kekeliruan dan ketidakjelasan Dakwaan Penuntut Umum mengenai hal-hal yang kami uraikan diatas jelas melanggar ketentuan Pasal Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP sehingga dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap mengakibatkan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum (absolute nietig),” imbuhnya.

“PN Jakarta Pusat, tidak berwenang mengadili perkara kliennya. Persidangan yang dipindahkan ke PN Jakarta Pusat juga mempersulit untuk menghadirkan saksi meringankan dari Nduga karena biaya perjalanan ke Jakarta sangat besar.”

“Berdasarkan hal tersebut, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia mempertimbangkan kembali untuk mengadili perkara pidana a quo, dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang dalam mengadili perkara pidana a quo,” tegas kuasa hukum MG Tigor.

Kliennya masih berusia anak-anak sehingga persidangan perkara itu menggunakan sistem peradilan anak. Informasi dari keluarga, menurut dia, MG lahir pada tahun 2003 setelah kejadian Wamena pada tahun 2001. Lagi-lagi kliennya ditangkap pada 11 Mei 2019, dimana usianya masih 15 tahun.

“Berdasarkan hal tersebut, sudah sepatutnya penyidik maupun Penuntut Umum memperlakukan terdakwa sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, yang mana penyidik maupun Penuntut Umum menggunakan mekanisme sistem peradilan pidana anak,” papar Tigor.

Lanjutnya, saat proses penyidikan di Polres Jayawijaya, ia menyebut kliennya seharusnya didampingi penerjemah karena tidak bisa memahami bahasa Indonesia. Berkas perkara berita acara kliennya pun tidak ada tanda tangan dari seorang juru bahasa.

“Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut surat dakwaan dibuat berdasarkan pada berita acara penyidikan yang cacat hukum, karena telah melanggar ketentuan Pasal 51 huruf a dan Pasal 53 ayat (1) KUHAP, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan register DM-35/R.1.16/Eku.1/09/2019 adalah batal demi hukum,” bebernya.

Atas dugaan itu, MG didakwa melanggar Pasal 340, Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Persidangan MG dipindahkan ke PN Jakarta Pusat karena alasan keamanan. (desse).

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery