pasang iklan

Tuntut Hak Ulayat, Warga Palang Puskesmas Karubaga Tolikara

TOLIKARA, JAGAPAPUA.COM - Sejumlah warga melakukan aksi pemalangan terhadap Puskesmas Karubaga, Tolikara, Papua. Aksi pemalangan yang terjadi pada Senin (12/7) tersebut merupakan buntut dari persoalan hak ulayat di lokasi dibangunnya puskesmas Karubaga. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal.

"Masyarakat merasa tidak diakomodir secara langsung mengenai hak ulayat lokasi tempat dibangunnya Gedung Puskesmas tersebut oleh pemerintah sehingga melakukan hal tersebut," ujarnya, Senin (12/7).

Akibat pemalangan, aktivitas di puskesmas terhenti dan pihak kepolisian tengah berupaya berdialog untuk mengurai persoalan dan mengupayakan jalan keluar persoalan tersebut. Selain itu, Kombes Kamal mengatakan pihaknya akan segera mempertemukan pihak-pihak terkait di Polres Tolikara agar segera diperoleh solusi dan akses puskesmas dapat dibuka kembali.

Ia menyayangkan adanya aksi pemalangan puskesmas sebagai fasilitas layanan kesehatan bagi masyarakat terutama di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, sebagai objek vital, puskesmas menjadi rujukan penting bagi masyarakat saat sakit dan membutuhkan obat.

"Kami juga harap hal ini tidak lagi terjadi dikarenakan mengganggu aktivitas pelayanan kantor publik, terlebih lagi pelayanan kesehatan yang sangat penting pada saat ini," ujarnya.

Sementara itu, keberadaan hak ulayat juga diakui berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua. Selain itu hak ulayat merupakan hak persekutuan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah di lingkungan hidup warga. Dengan demikian, pemenuhan hak ulayat merupakan amanat UU dan dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery