pasang iklan

KPU Bakal Tetapkan Wilayah di Papua yang Pakai Sistem Noken

JAKARTA, JAGAPAPUA.COMKomisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan wilayah di Papua untuk menerapkan sistem Noken pada Pemilu 2024. Salah satu dasar hukum Pemilu menggunakan sistem noken ada pada Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang saat ini masih berproses.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz mengatakan, penggunaan Noken berpedoman pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum maka untuk tempat tertentu yang dalam pemilihan umum telah menggunakan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih tidak dapat lagi kembali menggunakan sistem noken, ikat, atau sejenisnya.

"Ruang gerak itu ada, sistem nasional kita one man one vote, tapi kan tetap untuk sebagian MK memberikan ruang gerak noken atau sistem ikat suara. Oleh karena itu keputusan KPU menyusul, di antaranya terdapat pelaksanaan untuk pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat di Provinsi Papua pada Pemilu 2019 lalu," kata Mellaz dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Sistem Noken atau Ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok Masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.

Menurut Mellaz sistem nasional menggunakan metode one person one vote. Meski demikian terdapat kekhususan di beberapa wilayah di Provinsi Papua pada Pemilu 2019, dan setelah pemekaran wilayah tersebut ada pada Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan untuk Pemilu 2024.

Mellaz menyampaikan daftar wilayah yang kemungkinan akan menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024 pada Provinsi Papua Pegunungan (La Pago), yakni Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Jayawijaya. Kemudian, Kabupaten Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Tolikara.

Sedangkan pada Provinsi Papua Tengah (Mee Pago), yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai. Jika pada Pemilu 2024 masih diberlakukan sistem noken pada beberapa wilayah tersebut, Mellaz menegaskan syarat dan standar operasional prosedur yang baku dan terperinci.

"Kalau 2024 masih dibuka ruang untuk sistem noken, tinggal syarat SOP yang dilaksanakan itu harus menjadi baku dan terperinci, termasuk ada SDM sekretariat, termasuk Bawaslu dalam konteks pengawasan," ucap Mellaz.

Mellaz juga menyampaikan bahwa dalam menyusun peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara khususnya pada pengadministrasian sistem noken di dalamnya, KPU memerlukan masukan dari Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang turut hadir pada forum ini.

"Untuk menerima masukan karena ini masih berproses, mungkin kami akan segera bedah dalam satu kesempatan, menghadirkan BP3OKP untuk memberikan input kepada kami dalam rangka untuk menyusun perkembangan pelaksanaan terkait dengan pemungutan suara menggunakan noken di 2024 yang kemungkinan tetap akan dilaksanakan," jelas Mellaz.

Mellaz menambahkan, KPU akan melakukan komunikasi dan menampung aspirasi. Termasuk data-data yang tersedia pada Pemilu 2019 ini akan diperbarui karena dalam durasi 5 tahun ada kemungkinan suatu daerah yang sebelumnya menggunakan sistem noken dapat beralih ke sistem one man one vote pada Pemilu 2024.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery