pasang iklan

Prof. Abrar: Pentingnya Perdasus Perkuat Hak Politik Caleg OAP

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COMProf. Dr. Abrar Saleng, S.H., M.H menanggapi dinamika pemilu serentak 2024 yang telah selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu. Gelaran pemilu serentak ini diwarnai beragam dinamika dan isu politik, diantaranya tentang hak politik OAP dalam kontestasi pileg.

Ia menjelaskan, tanah Papua memiliki Undang-Undang Nomor 21 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua yang mensyaratkan adanya perhatian khusus bagi masyarakat asli Papua, termasuk di bidang politik.

Hak politik OAP, kata Prof. Abrar sudah semestinya menjadi perhatian negara dalam pelaksanaan pemilu. Maka secara legalitas, adanya amanat UU Otsus itu harus didukung dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Hak Politik bagi calon legislatif dasar pedoman hukum terperinci guna mengakomodasi OAP di tanah Papua.

"Ketika UU Otsus tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau konsitusi negara ini, maka bisa saja dikolaborasi dengan UU partai politik, peraturan Komisi Pemilihan Umum secara nasional sehingga bisa menemukan jalan keluar tentang Perdasus dalam menjawab hak politik OAP," ungkap Prof. Abrar kepada awak media usai memberikan kuliah umum di STIH Manokwari, 6 Maret 2024 lalu.

“Mengingat hak politik OAP penting, maka pemerintah daerah di tanah Papua harusnya responsif melihat kebutuhan ini agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat Papua,” sambungnya.

Apalagi pemberlakuan Otsus juga bertujuan untuk melindungi, berpihak dan memberdayakan OAP. Menurutnya, afirmasi dan proteksi bagi OAP menjadi kunci agar pelaksanaan UU Otsus Papua dapat sepenuhnya meningkatkan taraf hidup dan terpenuhinya hak-hak masyarakat Papua.

Oleh sebab itu, Prof. Abrar menyarankan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di tanah Papua agar memperhatikan persoalan hak OAP di bidang politik ini sehingga pemilu legislatif mendatang hak OAP dapat terjawab melalui UU Otsus.

“Untuk menjawab kebutuhan politik OAP, maka pemerintah daerah, DPR fraksi Otsus Papua, dan lembaga MRP yang sudah termuat dalam UU Otsus menjadi garda terdepan untuk membuat perubahan dalam menjawab hak politik OAP, agar ke depannya hak politik OAP di atas tanah Papua betul-betul terpenuhi,” pungkasnya. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (36)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery