pasang iklan

Pelapor Khusus PBB Kunjungi Papua Soroti Persoalan PSN

JAGAPAPUA.COM - Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, Albert K. Barume mengunjungi tanah Papua dalam rangka melihat dan mendengar masukan dari para korban pelanggaran Hak-Hak Masyarakat Adat, kerusakan hutan dan perampasan tanah adat berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kunjungan bertajuk UN Special Rapporteur on The Rights of Indigenous Peoples ini berlangsung selama dua hari di Gedung Pusat Pembinaan dan Pengembangan Wanita Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura Papua pada 4-5 Juli 2025.

Melansir laman resmi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada Selasa (8/7), AMAN menyebutkan bahwa Albert bertemu langsung dengan para korban pelanggaran Hak-Hak Masyarakat Adat dan korban perampasan tanah adat di tanah Papua dari Suku Malind, Suku Awyu di Kabupaten Marauke dan Boven Digoel, Suku Mairasi dari Provinsi Papua Selatan, Suku Biak dari Kabupaten Biak Numfor Papua serta perwakilam korban kekerasan dari Kabupaten Dunga dan Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.

AMAN mengatakan, masyarakat berkumpul di Jayapura untuk melaporkan berbagai permasalahan yang mereka alami kepada Pelapor Khusus PBB Albert, seperti perampasan wilayah adat, pelanggaran Hak-Hak Asasi Manusia, tindak kekerasan serta intimidasi yang dilakukan negara melalui aparat militer.

Pada kesempatan ini, Albert K. Barume mendengarkan berbagai kesaksian yang disampaikan oleh para korban atas kejahatan negara terhadap ekploitasi sumber daya alam, dan sumber daya manusia yang terjadi dalam kurun waktu 20 tahun belakangan ini di tanah Papua.

Shinta, salah seorang korban PSN dari Suku Malind mengatakan pemerintah telah melakukan kejahatan dengan merampas tanah adat warisan leluhur.  Shinta menyebut tanah adat leluhur yang dirampas tersebut dirusak untuk kepentingan PSN Perkebunan Tebu.

“Negara telah melakukan kejahatan dengan merampas tanah adat kami. Perampasan tanah adat ini terjadi di seluruh tanah Papua dari Sorong sampai Merauke,” kata Shinta kepada Pelapor Khusus PBB Albert K. Barume di Jayapura, Papua.

Perempuan adat ini menambahkan maraknya perampasan tanah adat untuk PSN di Kabupaten Merauke telah menimbulkan kekhawatiran bagi Masyarakat Adat. Sebab, akan mengancam kelangsungan hidup generasi di masa depan.

Ketua Forum Masyarakat Adat di Wilayah Kondo dan Digoel, Simon Balagase menyebut ada 22 Distrik dan 179 kampung yang terdampak PSN di Kabupaten Merauke, termasuk kampung perwakilan Suku Malind, Awyu, Muyu.

Simon berterimakasih atas kedatangan Pelapor Khusus PBB Albert K. Barume ke tanah Papua. Dikatakannya, kedatangan perwakilan PBB ini merupakan untuk kedua kalinya untuk mendengar secara langsung kesaksian Masyarakat Adat korban pelanggaran HAM dan korban investasi.

“Ini pengulangan sejarah sejak PBB keluar dari tanah Papua tahun 1962, kini Pelapor Khusus PBB datang kembali ke tanah Papua tahun 2025,” ungkap Simon.

Diakuinya, sejak 1962 hingga kini penderitaan masih terus mendera Masyarakat Adat di Papua.

“Tidak ada kehidupan yang baik, tidak ada keamanan dan kedamaian di tanah Papua,” lanjut Simon.

Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, Albert berterimakasi kepada pihak-pihak yang menjembatani pertemuan ini sehingga kunjungannya ke tanah Papua dapat berlangsung lancar. Albert melihat dan mendengar secara langsung apa yang sebenarnya terjadi di tanah Papua.

Sementara itu, dalam rilis Selasa (15/7), Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyampaikan kebijakan PSN Merauke penuh kontroversial, melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, tanpa ada partisipasi bermakna dan mengabaikan prinsip FPIC (Free Prior and Informed Consent), terjadi perampasan tanah adat, pengrusakan lingkungan hidup yang bernilai penting dan deforestasi, penggusuran dan penghilangan sumber pangan rakyat, ancaman pemindahan penduduk secara paksa, terjadi manipulasi, intimidasi dan kekerasan verbal terhadap masyarakat adat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan.

“Ekstraksi sumber daya alam, intensi dan tindakan perampasan sumber kehidupan kami masyarakat adat suku Malind Anim, Maklew, Khimahima, Yei dan sebagainya, terhadap tanah, hutan, rawa, lapang dan sungai, yang dilakukan dengan merusak, menghancurkan dan menghilangkan keseluruhan dan/atau sebagian sumber kehidupan, spiritualitas dan tempat suci kami, seperti halnya menghilangkan kehidupan kami, seperti juga menyiksa tubuh kami secara fisik dan psikis, yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat kami. Tindakan dan intensi penghancuran sumber kehidupan masyarakat adat dan penyiksaan fisik maupun psikis yang dialami Suku Malind Anim, Maklew, Khimahima, Yei, dalam kebijakan dan PSN Merauke merupakan wujud pelanggaran HAM,” dikutip dari laman resmi PUSAKA, Rabu (16/7).

PUSAKA menyebutkan, Pelapor Khusus PBB melalui surat Ref.: AL IDN 1/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Dugaan Pelanggaran HAM PSN Merauke, yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia, telah menunjukkan dugaan pelanggaran HAM mencakup pelanggaran hak atas pangan dan gizi masyarakat terdampak, hak atas air, hak atas hidup sehat; hak atas lingkungan yang bersih dan berkelanjutan, rusak dan hilangnya keanekaragaman hayati, ekosistem perairan dan berdampak pada iklim global;

Hak atas budaya, identitas dan pengetahuan asli; hak perempuan dan anak,  yang mana mereka sangat rentan terhadap akibat-akibat PSN Merauke dan proyek serupa sebelumnya, hilangnya sumber mata pencaharian dan pekerjaan tradisional, pengrusakan metabolisme, menurunnya vitalitas dan kesehatan menyusui, anak kekurangan gizi dan stunting; hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. 

“Bagaimanapun proyek PSN Merauke melanggar konstitusi dan pelanggaran HAM serius ini semestinya diakhiri.  Seharusnya negara berkewajiban menghormati dan melindungi hak hidup masyarakat adat Malind Anim dan lingkungan hidup,” sebutnya.

“Kami, Solidaritas Merauke, menyatakan menolak sepenuhnya akal bulus perampasan kekayaan rakyat lewat pembaruan kebijakan. Kami menuntut penghentian total Proyek Strategis Nasional serta proyek-proyek atas nama kepentingan nasional lainnya yang jelas-jelas mengorbankan rakyat. Pelaku kejahatan-negara-korporasi wajib mengembalikan semua kekayaan rakyat yang dicuri dan segera memulihkan kesehatan dan ruang hidup rakyat di seluruh wilayah yang dikorbankan atas nama kepentingan nasional,” katanya lagi.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery