pasang iklan

Filep Ungkap 4 Catatan Dukung Program Pendidikan Dokter Spesialis

JAGAPAPUA.COM - Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait dalam mempercepat pendidikan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis guna mengatasi kekurangan serta ketimpangan distribusi tenaga medis di Indonesia.

Menurut Filep, kebijakan percepatan pendidikan kedokteran merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Dia menekankan, keberhasilan program harus menargetkan pemerataan tenaga medis dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.

“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi. Target penting dampak program ini diantaranya yakni menjawab kebutuhan masyarakat di daerah, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Jangan sampai pendidikan dokter terus berkembang, tetapi masyarakat di daerah masih kesulitan memperoleh pelayanan dokter spesialis,” tegas Filep dalam keterangan yang diterima Jumat (23/10/2026).

Filep lantas menekankan pentingnya kebijakan afirmasi bagi putra-putri daerah, terutama masyarakat dari wilayah 3T, termasuk enam provinsi di Tanah Papua, yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan spesialistik.

Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan alokasi beasiswa berbasis kebutuhan daerah dengan memperhatikan kondisi geografis, jumlah penduduk, ketersediaan dokter spesialis, serta kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan.

“Anak-anak daerah harus mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjadi dokter dan dokter spesialis. Pemerintah perlu hadir melalui beasiswa afirmasi, pendampingan akademik, dan dukungan biaya pendidikan yang memadai. Kita harus mempersiapkan sumber daya manusia kesehatan dari daerah untuk kembali membangun daerahnya sendiri,” ujarnya.

Afirmasi 3T Harus Diikuti Jaminan Karir Mengabdi di Daerah

Menanggapi rencana penyediaan sekitar 1.000 beasiswa pendidikan dokter spesialis pada tahun akademik 2026–2027, yang terdiri atas 750 beasiswa LPDP dan 250 beasiswa dari sumber pendanaan lainnya, Filep meminta pemerintah menyusun sistem penempatan lulusan secara terintegrasi.

Ia menilai, penerima beasiswa afirmasi utamanya di daerah 3T yang telah menyelesaikan pendidikan perlu memperoleh kepastian penempatan kerja sesuai kebutuhan fasilitas kesehatan di daerah asal maupun daerah prioritas lainnya.

Kepastian tersebut harus diikuti dengan dukungan kesejahteraan, meliputi penghasilan yang layak, insentif khusus daerah terpencil, fasilitas tempat tinggal, perlindungan keselamatan kerja, sarana medis yang memadai, serta kesempatan pengembangan karier.

“Pemberian beasiswa perlu disertai dengan jaminan karir dan penempatan dalam rangka mendukung pengabdian pasca studi di daerah prioritas. Pemerintah perlu menyiapkan kebutuhan formasi, kepastian penempatan, dan jaminan kesejahteraan. Selain itu, dokter yang bersedia mengabdi di daerah terpencil harus mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang layak,” kata Filep.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan penempatan tenaga medis tanpa dukungan kesejahteraan dan fasilitas kerja berpotensi menimbulkan persoalan keberlanjutan pelayanan kesehatan. Filep menilai pemerintah pusat perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, LPDP, dan organisasi profesi untuk membangun satu sistem data kebutuhan tenaga medis nasional.

“Pemetaan tersebut harus mencakup kekurangan dokter spesialis berdasarkan jenis keahlian, kapasitas rumah sakit, kebutuhan layanan masyarakat, serta proyeksi kebutuhan tenaga medis dalam jangka Panjang,” sebut Filep.

Ia juga mengapresiasi praktik pemberian beasiswa berbasis kebutuhan daerah di Sulawesi Utara dan pengembangan kerja sama pendidikan serta pelayanan kesehatan oleh Universitas Hasanuddin dengan rumah sakit daerah. Menurut Filep, praktik tersebut dapat menjadi rujukan untuk memperluas pendidikan kedokteran dan penempatan residen di wilayah Indonesia Timur.

“Daerah harus dilibatkan sejak tahap perencanaan pendidikan, seleksi penerima beasiswa, pembiayaan, hingga penyiapan lapangan kerja. Dengan demikian, kebutuhan daerah menjadi dasar utama kebijakan nasional,” jelasnya.

Empat Agenda Pengawasan Komite III DPD RI

Sebagai Ketua Komite III DPD RI, Filep menegaskan bahwa pihaknya terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pendidikan dan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan pemerataan akses, kualitas sumber daya manusia, dan perlindungan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.

Ia meminta Kementerian Kesehatan bersama kementerian/lembaga terkait memperhatikan empat agenda utama, yaitu afirmasi pendidikan kedokteran bagi daerah 3T, penyesuaian kuota pendidikan dengan kebutuhan daerah, kepastian penempatan dan kesejahteraan lulusan, serta penguatan fasilitas rumah sakit daerah.

“Tujuan akhir kebijakan ini bukan sekadar mencetak lebih banyak dokter spesialis, melainkan memastikan masyarakat di seluruh Indonesia memperoleh hak yang sama atas pelayanan kesehatan yang bermutu. Maka harapan kami tidak boleh ada ketimpangan pelayanan kesehatan hanya karena seseorang tinggal jauh dari pusat pendidikan dan rumah sakit besar, hak warga negara adalah sama memperolah layanan yang layak,” jelas Pace Jas Merah itu.

Lebih lanjut, Filep menegaskan bahwa pemerataan dokter spesialis merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan keadilan sosial dan pembangunan kesehatan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Afirmasi pendidikan harus berujung pada kepastian pengabdian, kepastian pekerjaan, dan kesejahteraan tenaga medis. Itulah ukuran nyata keberhasilan kebijakan pemerataan kesehatan nasional,” pungkasnya.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery