pasang iklan

Nasib PHK Freeport, Tumpul, Diatas Surat Komnas HAM

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM – Ketajaman Surat Rekomendasi Komnas HAM Indonesia terbilang tumpul, ketumpulan itu nampak dilihat semenjak surat tersebut dilayangkan, rekomendasi yang dipupuk penuh pengharapan oleh pihak korban PHK Freeport melalui jalur Komnas HAM. Nyatanya tumbang, terkapar tergeletak begitu saja. Tampa ada sedikit percikan harapan.

Padahal kalau dilihat, kemudian dirunut kembali, sudah sekian lama para pekerja PHK Freeport menyambagi Kantor Komnas HAM, terhitung semenjak Surat tersebut tanggalkan gedung Komnas HAM pada tanggal 23 Oktober 2017 silam.  Berderap dengan harapan, lalu menikuk asa setinggi langit, kemudian menunggu, diantara rentang waktu 3 tahun, akhirnya,  para  korban Freeport itu harus menjumpai  kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap Komnas HAM.

Ketidakpercayaan itu mulai menguat, selepas para PHK pekerja Freeport angkat bicara, suara keresahan itu datang dari seorang pria yang tidak mau ditulis namanya dan dimuat oleh media JagaPapua.com.

Ia menyatakan, ketika merebak kabar Komnas Ham mulai menyurati negara, terbesik didalam hatinya, bahwa perjuangan nasib yang sudah dilibas PT. Freeport Indonesia kala itu, sebentar lagi akan menuai hasil.

Apalagi, ditambah rekomendasi itu keluar dari Komnas HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang  konon katanya lembaga tersebut, begitu getir memperjuangkan Kemanusiaan orang Indonesia. Bahkan ditempat itupula  Hak Asasi Manusia orang indonesia dilangitkan. Begitulah bentuk betik batin seorang PHK pekerja  Freeport yang tidak mau ditulis namanya.

Tidak tergiang sampai disitu, acapkali dia berkabar pada keluarganya, bahwa problem 3.724 tenaga kerja Freeport yang di PHK itu telah sampai di meja Komnas HAM, ditambah lagi surat tersebut, sudah dihempas hingga menembus sejumlah Lembaga Negara yakni, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Komisi IX DPR RI, Gubernur Papua, Bupati Timika, ILO jakarta, PT. Freeport-McMoran di Phoenix, Amerika Serikat, Idustrial Global Union dan FSPKEP SPSI Kabupaten Timika.

Mendengar sederet kabar tembusan surat itu, keluarganya pun turut bahagia, ternyata hiruk pikuk perjuangan suaminya berpontensi pada penyelasian. Namun ternyata lama menunggu hingga melitas tiga tahun hingga sekarang, tak juga berkunjung kabar,”Kita hanya dibuai didalam harapan palsu, teperanjab dengan Nama Lembaga yang terpampan besar diluar Gedung Bertuliskan HAM, nyatanya, lagi-lagi kasus PHK Freeport terkubur diatas tumpukan gedung Komans HAM.”Ucap mantan Pekerja Freeport.

Seturut dengan lamanya menunggu penyelasain, iapun menarik  satu kesimpulan, bahwa lembaga yang diakui sebagai taring atas kasus-kasus HAM yang bertebaran indonesia, ternyata  patut dipertanyakan intergritasnya terhadap segala kasus penyelasian Hak Asasi Manusia.”Tutup dia.(RS).

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery