pasang iklan

Surat MRP Papua, Kandas Diterkam Freeport

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM -Ditengah banyaknya persoalan Hak Ulayat yang terjadi di Provinsi Papua lantaran Koorporasi, Majelis Rakyat Papua (MRP) kembali layangkan surat rekomendasi.

Mengenai surat rekomendasi yang dilayangkan tahun-tahun kemarin, perlu diangkat dan diingatkan kembali pada Pemerintah Pusat  khususnya Presiden Joko Widodo.

Apalagi, isi  surat MRP itu begitu mempersoalkan tentang kepemilikan lahan masyarakat komunal, tentunya, ini perlu diseriusi oleh penyelenggara negara.

Surat Rekomendasi bernomor 593/156MRP tersebut lagi-lagi menyoal tentang Tanah Adat Suku Amungme. Didalam isi surat  Majelis Rakyat Papua, MRP memaparkan, bahwa pengelolaan tanah adat merupakan Hak Masyarakat Adat, hal itu berlandaskan pada undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Namun hingga memasuki tahun 2020 surat tersebut belum di anulir oleh pihak Pemerintah Pusat. Kementrian ESDM belum merespon surat rekomendasi yang dilayangkan MRP tersebut.

Surat  bertajuk rekomendasi dukungan agar Suku Amungme diakui kepemilikan tanah adat didalam wilayah pertambangan PT. Freeport Indonesia, masih menemui jalan buntu.

Selain mendapatkan jalan buntu terhadap pengakuan saham, tanah Adat Suku Amungme itu juga telah mengalami kerusakan lingkunganya akibat kegiatan pertambangan PT Freeport Indonesia.

Padahal kalau ditelisik, aturan negara telah menganjurkan hal itu, mestinya dalam setiap segala aktivitas pengelolaan tanah adat tersebut yang dikeruk oleh PT.  Freeport Indonesia harus dilakukan dengan musyawarah, melibatkan masyarakat Hukum Adat yang sudah dibentuk oleh negara. (RS)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery