MANOKWARI,JAGAPAPUA.COM - Pertambangan ilegal di Indonesia sangat marak terjadi. Salah satunya di wilayah Hukum Kabupaten Manokwari. Menanggapi hal tersebut, direktur LP3BH, Yan Christian Warinussy mendesak Pemerintah Daerah bersama Forkopimda untuk segera mengambil langkah tegas guna menyelamatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup di kawasan Distrik Masni dan sekitarnya.
Menurut Direktur LP3BH ini, bahwa Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Bupati atau Walikota juga diberi kewenangan memberikan izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan luasan wilayah pertambangan 1 hingga 10 hektar, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi.
“Dengan dasar hukum seperti diatas, maka menurut saya dari sisi hukum Bupati Manokwari dan Bupati/walikota di Tanah Papua termasuk Gubernur Papua Barat tidak perlu ragu dan takut untuk bertindak menghentikan segenap kegiatan pertambangan ilegal yang sedang berlangsung di daerahnya. Saya juga mendesak Kapolda Papua Barat dan Panglima Kodam XVIII/Kasuari untuk menarik semua personilnya yang ketahuan melakukan pengkawalan terhadap usaha-usaha pertambangan ilegal yang berlangsung di Masni, Wariori, Kebar dan sekitarnya dengan tanpa memiliki izin sah dari pemerintah setempat sesuai amanat UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut.
Saya mendesak Bupati Manokwari mengambil langkah tegas menutup kegiatan usaha pertambangan ilegal tersebut. Kemudian memanggil warga masyarakat adat setempat yang memiliki wilayah tanah adat untuk mengurus perizinan Pertambangan Rakyat sesuai amanat UU RI No.4 Tahun 2009 tersebut.” Ucap Yan Christian Warinussy.
Ia juga meminta Kapolres Manokwari untuk melakukan penyelidikan terhadap "pemilik helikopter" yang didapati sering masuk keluar wilayah pertambangan ilegal di kawasan Distrik Masni dan Kebar tersebut.
Terakhir, ia juga menekankan jika Bupati Manokwari dapat mengambil langkah segera dengan menghentikan kegiatan pertambangan ilegal tersebut dan mengelola pertambangan rakyat, menurutnya Bupati telah menyelamatkan sumber pendapatan asli daerahnya sendiri, sekaligus menyelamatkan pengelolaan Sumber Daya Alam yang berwawasan lingkungan. (Kr)
Share This Article