pasang iklan

Bupati Biak Numfor : Operasi Pusat Perbelanjaan Dibatasi

BIAK NUMFOR, JAGAPAPUA.COM - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor resmi membatasi jam operasi pusat perbelanjaan, diantaranya pasar tradisional, super market, swalayan, toko, kios warung makan, rumah makan, restoran, warung kopi/kedai kopi, warung kaki lima dan pusat keramaian lainnya.

Aktivitas, jual beli hanya diperbolehkan dari pukul 06.00 WIT – 18.00 WIT, kecuali apotik yang diperbolehkan buka 24 jam. Semua pihak diharapkan ikut mendukung Edaran Bupati No. 443.1/176 terkait pencegahan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Biak Numfor.

Bagi pemilik restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi/kedai kopi dan tempat menjual makanan dan minuman agar tidak melayani di ruangan secara bersama, tetapi dibungkus dan pelayan wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker sarung tangan dan lain-lain.

“Saya berharap semua pihak ikut mendukung upaya-upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Dan bagi pengusaha yang tidak mengindahkan edaran ini akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.

Surat edaran ini akan berlaku hingga dengan tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, dan akan disampaikan kemudian.

“Kepada masyarakat supaya tetap tenang dan jangan panik, terkait dengan kebutuhan bahan pokok pemerintah telah melakukan antisipasi. Intinya, pemerintah meminta masyarakat ikut mendukung upaya-upaya pencegahan dan menjaga diri dari penularan virus corona. Kita harus memiliki komitmen dan tekad yang satu untuk melawan virus korona,” imbuh Bupati.

(Sumber :  Humas Biak Numfor)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery