pasang iklan

Inilah Kebijakan Keuangan Pasca Penyebaran Virus Corona

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM -  Kebijakan Presiden mengeluarkan PERPU No 1 Tahun 2020 merupakan langkah yang tepat dalam rangka menyelamatkan ekonomi nasional, hal ini disampaikan oleh Anggota DPD RI Dr. Filep Wamafma,SH.,M.Hum kepada jagapapua.com. Menurutnya, tidak ada alasan bagi elit politik untuk berdebat terhadap kebijakan tersebut.

Filep menyebutkan bahwa angkah-langkah yang dilakukan oleh Presiden melalui menteri Keuangan merupakan tindakan afirmatif, apalagi kebijakan tersebut tentu telah dikaji secara mendalam guna mengatasi kondisi saat ini dan yang akan terjadi beberapa bulan kedepan.

Terpisah, dalam Jumpa Pers dengan sejumlah media, Menkeu mengatakan bahwa secara umum PERPU tersebut mengatur dua hal, yaitu kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan. Berkaitan dengan keuangan negara, langkah mitigasi yang harus dilakukan akan menimbulkan beban APBN yang besar, termasuk pengeluaran tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid–19 sebesar Rp405,1 triliun.

Rincian dari tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 tersebut, yaitu intervensi di bidang kesehatan untuk penganggulangan Covid–19 sebesar Rp75 triliun, tambahan Jaringan Pengaman Sosial sebesar Rp110 triliun, dukungan industri melalui insentif pajak dan bea masuk serta stimulus KUR senilai Rp70,1 triliun, dan dukungan Pembiayaan Anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 sebesar Rp150 triliun.

Di bidang Kebijakan Keuangan Negara, hal-hal yang diatur meliputi pelebaran batasan defisit anggaran, penyesuaian besaran mandatory spending, pergeseran dan pengeluaran anggaran, penggunaan alternatif pembiayaan keuangan daerah; penerbitan SUN atau SBSN dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka penanganan dampak pandemik Covid-19, penurunan tarif umum PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen tahun 2020 dan 2021 serta 20 persen tahun 2022, penurunan tarif PPh Badan Go Public dimana 3% lebih rendah dari tarif umum, pemajakan atas transaksi elektronik, perpanjangan jangka waktu permohonan/penyelesaian administrasi perpajakan, fasilitas kepabeanan, dan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya, melalui penyertaan modal negara, penempatan investasi dan/atau kegiatan penjaminan.

Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah, dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik, serta dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat akhir tahun.

(Sumber: Humas Kementerian Keuangan)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/1967/kemenkeu-anggaran-belanja-barang-tidak-mendesak-direlokasi

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery