pasang iklan

Maklumat Polri Terbit, Wakapolri Ternyata Langgar

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Semenjak Indonesia dihajar habis-habisan oleh Covid-19, Presiden Indonesia Joko Widodo telah melakukan berbagai langkah-langkah penanganan dan pencegahan. Hal tersebut ditandai dengan cara membendung sejumlah pergerakan laju corona akhir-akhir ini.

Upaya itu kemudian dikuatkan oleh kelembagaan Negara. Salah satunya datang dari Institusi Polri dengan cara menghadirkan Maklumat nomor Mak/2/ III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam menggelar Penanganan Penyebaran Covid-19.

Maklumat itu dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Uraiannya tak lain meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Bahkan Maklumat itu pernah di pertegas Kadiv. Humas Polri Irjen M Iqbal dihadapan aparat para kepolisian, yang akan menindak siapa saja yang melanggar maklumat. Adapun pasal yang dapat disangkakan kepada pelanggar antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

“Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses secara hukum” Ucap Kadiv Humas Polri.

Tentu hal ini mengundang setumpuk tanda tanya. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy langsung bersuara. Ismail menilai bahwa masyarakat hanya dihantui oleh maklumat dan dibodohi oleh keputusan Maklumat Kapolri itu yang tidak memiliki kekuatan hukum kuat dan mengikat.

Kalau saja maklumat Kapolri itu memiliki Kekuatan hukum yang mengikat maka sudah barang pasti Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono dan Kapolres Jakarta Barat, beserta Kapolda Metro Jaya sudah di proses secara hukum” Ungkap Ismail.

Ismail menguraikan bahwa selama pelanggaran insubordinasi yang dilakukan oleh Komjen.Pol. Gatot Eddy Pramono, Kapolda Metro Jaya, Irjen.Pol Nana Sudjana dan Kapolres Jakarta Barat tidak diberikan sanksi Pidana sesuai pasal 212,216 dan 218 KUHP.

Padahal mereka telah melanggar Kebijakan Pemerintah dan Maklumat Kapolri maka tentunya, masyarakat juga tidak bisa dijatuhkan sanksi atau dipidanakan layaknya para Pejabat Polri yang bandel.”Ujar Isamail.

“Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebelum menindak dan menindas masyarakat seharusnya Kapolri melalui Maklumat Kapolri sudah harus menerapkan sanksi bagi Pejabat Polri yang bandel dulu baru tindak dan tindas Masyarakat Jelata” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menghadiri resepsi pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani. Pernikahan tersebut dilangsungkan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Sabtu, 21/3/2020. (Rs)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2442/maklumat-dan-lenyapnya-wibawa-kapolri-jendral-polisi-idham-azis

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery