Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
JAGAPAPUA.COM - Tiga Pekan telah berlalu pelanggaran kode etik atau insubordinasi yang dilakukan oleh salah satu Pejabat Tinggi Polri, Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono dibiarkan. Saya jadi teringat ungkapan pepatah dahulu, “pemimpin yang bisa dipercaya adalah yang ucapan dan tindakannya senada, alias tidak bertentangan”. Namun, melihat dan mengamati petinggi Kapolri saat ini, rasanya ungkapan pepatah itu jauh dari yang dimaksud.
Tanggal 19 Maret 2020 Kapolri menerbitkan Maklumat mengikuti dan menguatkan himbauan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
poin-poin atau isi dari malumat tersebut kurang lebih sama, yaitu meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak ke luar rumah, tidak membuat kegiatan seperti acara resepsi pernikahan, dan kegiatan lain Yang pada intinya tidak membuat keramaian.
Warga diminta melakukan jaga jarak dulu (social distancing). Yang tidak menaati maklumat ini, akan diberi sanksi atau hukuman.
Setelah membaca maklumat itu, saya langsung mengapresiasi tindakan Kapolri yang luar biasa itu. Anggapan awal saya, Karena terlihat serius untuk mengupayakan pencegahan penyebaran Covid-19. Namun sungguh disayangkan, dua hari setelah diterbitkannya maklumat itu, dua hari kemudian tanggal 21 Maret 2020 malah petinggi polri sendiri yang melakukan pelanggaran atau insubordinasi dengan cara mengadakan acara resepsi yang begitu mewah dan ramai.
Kapolsek kembangan melakukan resepsi pernikahannya dengan seorang selebgram, dalam acara pernikahan yang dilaksanakan di Jakarta (zona merah) itu, terlihat ramai sekali yang hadir. Termasuk diantaranya petinggi polisi, Wakapolri Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono dan beberapa petinggi polisi lainnya.
Sungguh disayangkan memang, disaat polisi jajaran bawah yang bertugas melarang masyarakat berkumpul demi pencegahan penyebaran virus ini. Kok malah petinggi polisi melanggar maklumat pimpinannya dan Menganggap remeh virus Covid-19 ini.
Kita ketahui bersama bahwa tenaga medis dan petugas lainnya pertaruhkan nyawa mengobati pasien dalam pengawasan (PDP), malah Petinggi Polri berpesta di sebuah hotel dalam acara resepsi.
Masyarakat Indonesia kini mengalami kekecewaan yang amat dalam akibat perbuatan Kapolsek Kembangan dan Wakapolri tersebut. kekecewaan yang sangat besar, Petinggi polisi telah melakukan tindakan pelanggaran. Tindakan insubordinasi. Tindakan tidak menghargai petugas yang berjuang melawan Covid-19. Masyarakat pun banyak mengkritik tindakan itu.
Melihat fenomena ini, seakan-akan hukum dipermainkan petinggi Polri, Masyarakat bawah yang melanggar dimarahi dan atau diberi sanksi. Kok petinggi polisi melanggar tidak diberi sanksi? Adilkah ini? Hukum di negeriku ini lucu sekali.
(Penulis adalah Rahmat Sangadji, wartawan yang juga Aktivis LMND)
Share This Article