pasang iklan

Papua, Otonomi Khusus Yang Tidak Khusus

( Catatan memasuki tahun 2020)

Pengantar

Memahami Otsus tidak bisa hanya dilihat dari dana Otsus namun harus juga dilihat isi pasal pasal UU Otsus.

Dalam tulisan ini saya mau batasi diri hanya pada mengkritisi isi UU yang menimbulkan standar ganda pengelolaan pemerintahan di Papua.

Dalam UU Otsus juga diatur tentang hak penduduk Papua yang adalah semua orang yang berKTP Papua (OAP dan Non OAP)  bukan hanya Orang asli Papua,ini jelas UU Otsus isinya mengatur bukan khusus untuk OAP.

Oleh. JOHN NR GOBAI

Analisa

Jika kita membaca UU Nomor 21 Tahun 2001, khususnya pasal 4 ayat 1 sampai lima  akan terlihat Papua  tidak mendapatkan kewenangan yang luas sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat 1,  kalo kita perhatikan pasal 4 ayat 2 akan semakin jelas bahwa ada  bidang bidang tertentu yang masih menjadi kewenangan pusat, jika kita membaca lagi pasal  pasal 4 ayat 4 maka jelas bahwa kabupaten dan kota masih diberikan hak untuk mengacu kepada UU lain selain UU Otsus yang lebih para  lagi adalah Pasal 74 UU No 21 Tahun 2001 yang memberikan ruang kepada UU lain tetap berlaku di  Papua.

Desentralisasi Asimetris

Desentralisasi asimetris yang merupakan pemberian kewenangan hanya ada pada Pengangkatan Anggota DPRP Otsus yang merupakan kewenangan daerah karena diangkat oleh gubernur, Depdagri khusus hanya mengeluarkan SK Pengesahan dan juga adanya MRP yang pengangkatan diusulkan oleh Gubernur dan Depdagri hanya mengeluarkan SK Pengesahan,  serta Gubernur dan Wagub adalah OAP, serta adanya Perda yang namanya perdasus yang memerlukan persetujuan MRP.

Yang lainnya belum ada Desentralisasi Asimetris.

Jika pun ada seluruh Indonesia sama diatur dalam UU No 23 Tahun 2014. Dan adanya juga mekanisme fasilitasi dalam pembahasan Perda yang harus melalui Depdagri sesuai Permendagri No 120 TAHUN 2018 jelas akan membuat perda yang kita hasilkan isinya atau substansi nya tidak mencerminkan kekhususan bagi OAP karena menggunakan standar nasional.

Aspirasi Pemekaran

Hari ini pusat mendorong pemekaran, saya hanya bertanya apakah disertai dengan kewenangan ataukah sama saja dengan yang ada?.

Apa yang disampaikan Bp Lukas Enembe Gubernur Papua bahwa Papua butuh kewenangan adalah benar dan tepat jika kita kritisi isi UU Otsus pasal pasal dalam UU Otsus telah membatasi kewenangan Gubernur dan dengan UU No 23 tahun 2014 maka UU Otsus menjadi tidak berarti kecuali beberapa hal yang saya sebutkan di atas atau dengan kata lain terdapat standar ganda pengelolaan pemerintahan di Papua.

Penutup

UU Otsus seharusnya diatur khusus bagi OAP, sebagai Regulasi yang berasaskan Lex Spesialis.

Hari ini Papua ingin diberikan kewenangan yang full karena

Jika diberiikan Kewenangan kepada Provinsi Papua dan Papua Barat dan kabupaten yang ada kita kelola dengan baik maka rakyat akan sejahtera tetapi karena selama ini  provinsi dan kabupaten diksh kewenangan terbatas yg dibatasi dgn UU  sebaliknya jika Provinsi dan kabupaten diberi kewenangan maka rakyat pasti mandiri.

Sebagai contoh: coba lihat proyek kelapa sawit,HPH,IUP Tambang dan IUPK tambang, kapal pencarian ikan yg kapasitas besar  pasti milik org luar yg kontribusi ke daerah kurang Skali… seandainya dibalik pasti PAD besar dan buat MoU dengan masyarakat adat dan pasti mereka sejahtera jika dikelola dengan baik. Apa yang menjadi hak Pusat pasti disetor.

Forum Peduli Hak Politik OAP mengusulkan dilakukan uji materi UU Otsus khususnya Pasal tentang kewenangan dam hal ini Pasal 4 dan Pasal 74 UU Otsus Papua terhadap Pasal 18 B ayat 1 Untuk menguji kesungguhan dan konsistensi Pemerintah pusat melakukan pengakuan dan penghormatan terhadap satuan Pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa seperti Papua. (*)

Share This Article

Related Articles

Comments (154)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery