pasang iklan

Mengurai Tabir Otsus Papua

Histori kebangsaan Negara Republik Indonesia tak lepas dari pasang surut ujian dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana telah dituangkan dalam amanat UUD 1945. Konsep Membangun Papua pasca integrasi kedalam pangkuan Ibu Pertiwi melalui Penentuan Pendapat Rakyat pada tanggal 2 agustus tahun 1969, adalah penghargaan kemanusiaan untuk menentukan sendiri pilihan (Act of Free Choice) melalui pemilihan umum yang diadakan guna menentukan status daerah.

Itulah sekilas sejarah bagaimana Papua bisa disebut sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka merekatkan hasil PEPERA, maka ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten otonom di Provinsi Irian Barat.

Kini 51 Tahun Papua berada dalam naungan Ibu Pertiwi. Dirangkul NKRI tak lepas dalam harapan bahwa rakyat Papua akan mendapatkan keadilan, kesejahteraan dan perlakuan yang sama dengan wilayah lainnya. Suatu niatan baik telah ditunjukkan dalam kebijakan politik Jakarta terhadap Papua adalah pemberlakukan kebijakan khusus atau otonomi khusus sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang disahkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2001. Otsus itu ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarno Putri dan di Undangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2001 oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang Kesewo dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135.

Filosofi atau tujuan Otsus Papua adalah dalam rangka mewujudkan komitmen Negara serta tujuan pembangunan nasional yang menjadi cita-cita dan tujuan bernegara guna membangun masyarakat Indonesia seutuhnya yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Filosofi  ini merupakan komitmen Negara RI terhadap Rakyat Papua. Komitmen negara tersebut telah diikat dalam suatu produk hukum yang disebut dengan UU otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dari sisi eksistensi rakyat Papua sebagai manusia, jelas masyarakatnya adalah subjek yang memiliki kehendak untuk hidup merdeka tanpa tekanan dan ancaman, mendapatkan perlindungan, dipandang sama derajat harkat dan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, jika masih ada yang tak mengerti akan esensi persaudaraan kemanusiaan dan melukai rakyat Papua sampai hari ini, sesungguhnya bangsa kita perlu meninjau ulang apa saja yang telah diajarkan oleh pendidikan kita selama puluhan tahun semenjak merdeka, sehingga nilai-nilai itu tak tumbuh dalam masyarakat Indonesia. Otsus Papua adalah satu “suplemen” memanusiakan rakyat Papua yang masih tertinggal dari Indonesia bagian barat pada umumnya melalui besarnya dana pendidikan dan kesehatan yang bisa dimanfaatkan rakyat Papua.

Jika ditinjau dari aspek keadilan, usaha itu telah ditunjukkan oleh negara dalam definisi menempatkan sesuatu pada tempatnya, melalui kebijakan Otsus. Namun, jika keadilan masih belum lengkap tanpa karakter argumentarisme, yakni mengapresiasi setiap argumen yang datang dari warganya, maka Otsus yang merupakan bagian dari usaha menegakkan keadilan memang tak cukup. Bagaimana bisa keadilan berdiri sementara rakyat bersuara langsung diberi stigma “makar”, atau pemerintah daerah tak diberi kewenangan yang utuh meski sudah ditetapkan Otsus.  Padahal, lewat Otsus, Negara berkomitmen memberikan kewenangan beserta segala hak dan kewajiban yang melekat didalamnya. Hal itu telah diakui oleh Negara sebagai suatu bentuk sistem Pemerintahan saat ini yang secara istimewa telah ditetapkan salam UUD 1945 dan dijabarkan dalam Politik Hukum Negara dalam UU Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Integrasi Papua dalam pandangan sosiologi dalam rangka menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lanskap budaya yang beragam harus tetap dipertahankan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka negara harus terus merawat, mengakui, dan menghormati kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua melalui daerah Otonomi Khusus. Politik Hukum ini mangandung makna bahwa adanya peristiwa hokum yang telah terjadi di tanah Papua yang menghasilkan suatu keputusan dimana Papua berintegrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,  yang kemudian di ratifikasi dalam UU No 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten otonom di Provinsi Irian Barat.

Pasca integrasi Papua kedalam NKRI walaupun telah ada keputusan Politik rakyat Papua dalam mekanisme internasional melalui PEPERA, namun ancaman disintegrasi atau pemisahan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia masih ada. Apalagi dinamika politik berdasarkan realitas kondisi sosial, ekonomi, hukum dan politik  saat ini yang kian memperkeruh suasana.  Fakta dan realita sebagai suatu indikator dalam mengukur sejauh mana “tangan negara” menjangkau sebagaimana yang diharapkan masyarakat Papua belum terwujud. Kemiskinan, keterbelakangan, pelanggaran HAM dan sikap-sikap negara yang mengabaikan kodrat harkat dan martabat Orang Asli Papua sebagai pemicu disinterasi bangsa. Maka Otonomi Khusus merupakan keputusan politik untuk menjawab persoalan di tanah Papua serta sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, penghormatan terhadap harkat dan martabat Orang Papua nyatanya tak seutuhnya membuahkan hasil.

Sosial budaya dalam Politik Hukum UU Otsus Papua menegaskan bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri. Gambaran terhadap identitas penduduk asli Papua yang merupakan ras Melanesia. Identitas itu mencerminkan jati diri OrangAsli Papua bahwa Negara perla memahami dan menghormati, bahwa  dalam sistem pembangunan dan tata kelola pemerintahan perlu memperhatikan nilai-nilai adat, budaya orang Asli Papua yang masih ada dan tumbuh dan terpelihara sebagai bagian dari warisan para leluhur. Dengan status identitas RAS Melanesia, maka keberadaan Orang Papua dalam NKRI harusnya dipandang dan dihormati sebagai satu kesatuan anak bangsa yang memiliki kedudukan yang sama tanpa harus adanya unsur rasisme terhadap suku bangsa manapun, terutama RAS Melanesia suku asli Papua.

Namun, aspek Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan melalui kebijakan Otsus di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua. Makna yang terkandung dalam rumusan tersebut menyoroti perihal pasca Papua berintegrasi degan NKRI, apa yang diharapkan tidak terwujud yaitu keadilan  dan kesejahteraan. Bayangkan saja, dengan potensi sumberdaya alam yang melimpah-limpah dan telah memberikan kontribusi bagi pembangunan Nasional tetapi rakyat Papua mengalami kemiskinan, keterbelakangan dan termarjinalkan dari pembangunan seutuhnya.

Hal yang tak kalah penting untuk disoroti terkait pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua yang belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua. Cerita lama  ini menggambarkan tentang kondisi Orang Asli Papua saat ini, dimana dengan potensi sumberdaya alam yang melimpah seharusnya dapat memberikan  atau mensejahterakan bagi Orang Asli Papua.

Mengapa ini selalu harus terus disuarakan ulang, karena pasca Papua berintegrasi dengan NKRI adalah sumberdaya alam Papua dikelola secara sentralistik oleh negara. Karena itu, walaupun sumber daya alam yang melimpah, tetapi belum seutuhnya digunakan untuk mensejahterakan Orang Asli Papua dan Pembangunan di Provinsi ufuk timur Indonesia ini. Dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Filosofi ini memberikan suatu argumentasi bahwa hanya dengan kebijakan khusus sajalah yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua dan Orang Asli Papua sebagai subjek utama atau sebagai skala prioritas dalam rumusan Kebijakan khusus tersebut, kebijakan khusus tersebut ialah UU Otsus Papua. Pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara. Menekankan soal nilai-nilai dasar orang asli Papua sebagai Manusia yang memiliki kodrat yang wajib dilindungi, dihormat baik berdasarkan hukum formal maupun nilai-nilai kebiasaan atau adat yang diakui sebagai hukum.

Kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar, serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua. Perjuangan secara damai apabila dianalisa lebih dalam, pengalaman sejarah masa lalu dalam menyampaikan pendapat dimuka umum selalu didentikkan dengan separatis yang berujung pada tindakan-tindakan keamanan sebagai alat untuk menyelesaikan masalah di Papua. Sungguh seperti tak ada cara lain selain pendekatan militeristik.

(Ditulis oleh Dr. Filep Wamafma, S.H.M.Hum.,C.L.A, anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2421/surat-terbuka-filep-wamafma-untuk-menkumham

Share This Article

Related Articles

Comments (160)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery