pasang iklan

Sekjen KAMPAK Harap 3 Kampung Terima Dana Desa Sesuai Perbup

BIAK, JAGAPAPUA.COM - Sekertaris jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak Kabupaten Biak Numfor, Johan Rumkorem menyikapi adanya tiga kampung, yakni Kampung Sorido, Wodu dan Yafdas yang layak menerima dana desa.

Hal ini menurut Rumkorem mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendes Nomor 8 Tahun 2020 dan PMK nomor 40 Tahun 2020.

Untuk memperkuat ketiga aturan dimaksud, Rumkorem berharap pemerintah daerah dalam hal ini bupati Biak Numfor untuk menerbitkan Perbup (peraturan bupati) sesuai situasi kondisi dalam penanganan bencana non alam atau wabah Covid-19 agar mengakomodir ketiga kampung tersebut.

Menurut pendapat Rumkorem, jumlah kepala keluarga (KK) di kampung Yafdas berjumlah 903 dengan pagu dana desa sebesar Rp 903.800.000,-

Sementara untuk kampung Sorido sendiri jumlah kepala keluarga 1.000 lebih, dengan pagu anggaran Rp 800.000,- juta lebih. Kata Rumkorem, jumlah kepala keluarga di tiga kampung itu tidak sebanding dengan besaran dana tersebut.

"Dana itu ibarat naik perahu tapi tidak seimbang sehingga perahu akan terbalik. Artinya jumlah dana itu tidak sesuai dengan jumlah kepala keluarga" ungkap Rumkorem kepada saat ditemui jagapapua.com ketika hadiri penyerahan sembako di kampung Yafdas, 6 Mei 2020.

Oleh karena itu, Rumkorem sarankan untuk pemkab Biak Numfor bisa meningkatkan jumlah dana desa tersebut agar mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.

Terutama dalam situasi wabah Covid-19 ini, ia berharap masyarakat bisa mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Rumkorem menambahkan, LSM Kampak mendukung kebijakan pemerintah Biak Numfor dalam penanganan kasus virus corona agar memutus mata rantai penyebaran virus corona.(Ryo)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2677/dana-desa-3-kampung-di-distrik-samofa-belum-cair

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery