pasang iklan

Ini Sikap Tim Advokasi Papua Atas Bebasnya Tapol Surya Anta

SIARAN PERS TIM ADVOKASI PAPUA
Atas Pembebasan Tahanan Politik Papua Jakarta Six

Bahwa pada hari selasa, 12 Mei 2020 Tapol Papua Jakarta atas nama Surya Anta Ginting, dkk akan bebas karena sudah memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Kepmen ini tertuang dalam Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Para Tapol Papua di Jakarta dihukum 9 bulan pidana penjara kecuali isay Wenda 8 bulan penjara.

Para Tapol Papua Jakarta tidak mengajukan upaya hukum/banding dengan alasan pandemi covid-19. Sehingga fokus para Tapol Papua Jakarta terkait keselamatan dan kesehatan. Keputusan ini diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara Tapol, keluarga dan Penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum.

Para Tapol Papua Surya Anta Ginting dkk walaupun sudah di hukum penjara dan bebas dari penjara tapi para tapol akan tetap terus berkomitmen untuk menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di tanah Papua yang dialami oleh rakyat Papua. Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para Tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan harga diri bagi rakyat Papua.

Selain itu, Para Tapol setelah bebas dari penjara akan memberikan dukungan dan menguatkan para tapol Papua lainnya yang masih dipenjara. Dan meminta pemerintah Indonesia membebaskan seluruh Tapol Papua tanpa syarat karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Bahwa Para Tapol Papua juga meminta pemerintah RI untuk menghentikan segala kriminalisasi terhadap aktivis pro demokrasi yang menyuarakan pendapatnya atas ketidakadilan, menghentikan sikap represif dan diskriminatif rasial terhadap mahasiswa maupun masyarakat Papua lainnya yang hendak menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.

Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 3 yang mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk dapat mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya baik secara lisan dan/atau tulisan.

Pemenjaraan terhadap aktivis Papua dan aktivis pro demokrasi yang menyampaikan pendapatnya di muka secara damai. Hendaknya diajak berdialog dan pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam memperkuat cinta dan damai, pendekatan restorative justice harus dikedepankan dalam melihat Papua. Bukan represif dan penegakan hukum dengan pasal2 makar.

Para Tapol Papua mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan Tim Pengacara yang memberikan dukungan baik moral, tenaga dan materiil, hal itu sebagai energi baru bagi kami dalam melanjutkan perjuangan kami demi keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi rakyat Papua.

Jakarta 12 Mei 2020
Tim Advokasi Papua

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2670/koalisi-aktivis-papua-tolak-ruu-cipta-kerja

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery