pasang iklan

Tahanan Positif Corona, Petugas Tak Jalankan Protokol Kesehatan?

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam rilisnya mengatakan bahwa kewajiban negara dalam memenuhi, melindungi, dan menghargai Hak Asasi Manusia, termasuk penghormatan prinsip demokrasi dalam penanganan Covid-19 .

Situasi darurat kesehatan saat ini tentu berdampak pada persoalan ekonomi dan sosial, namun menurut Kontras pembatasan sosial dan kebijakan lainnya yang diambil harus proporsional, serta tidak mengorbankan Hak Asasi Manusia dan demokrasi yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi.

Demikian pernyataan perlindungan terhadap tahanan yang disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) yang menguraikan tentang kondisi Para Tahanan yang masih minim perhatian.

 Minimnya perhatian terhadap orang-orang yang ditahanan menimbulkan risiko persebaran Covid-19 bisa menjalar ke seluruh penghuni Rutan dan Lapas termasuk petugas lapas itu sendiri. Bahkan terhadap tahanan yang sedang dalam pemeriksaan di persidangan, persebaran Covid-19 bisa menjangkiti aparatur penegak hukum seperti Hakim, Jaksa, Panitera yang intens berinteraksi dalam jarak dekat dan kontak fisik dengan tahanan.

Situasi tersebut sangat mengkhawatirkan, sebab Rutan dan Lapas menjadi institusi yang over kapasitas dengan tingkat kelebihan kapasitas per 17 Maret 2020 sebanyak 98% (lihat: smslap.ditjenpas.go.id).

Over kapasitas menjadikan Rutan dan Lapas menjadi tempat berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam satu tempat dan berdampak terhadap persebaran Covid-19 dapat bergerak dengan cepat.

Kasus yang saat ini menimpa para tahan Polres Kota Jayapura menjadi jawaban terhadap kekhawatiran yang disuarakan oleh lembaga-lembaga sosial kemanusiaan dimana sebanyak 11 tahanan Kepolisian Resor Kota Jayapura terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona.

Hal itu diketahui usai sampel swab 20 tahanan yang dirawat di RS Bhayangkara melalui pemeriksaan PCR Sabtu (16/5/2020). Awalnya dari 90 tahanan Polres Kota Jayapura telah menjalani tes cepat atau rapid test. Sejumlah 43 orang tahanan mendapat hasil tes cepat reaktif. Dari 43 orang tahanan, sampel swab 20 tahanan sudah diperiksa dan hasilnya 11 diantaranya positif.

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2800/lingkaran-covid-19-dalam-jeruji-besi-polresta-jayapura

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery