pasang iklan

Surat Edaran Baru gubernur Papua, Herry Naap: Kami Siap Dukung

BIAK NUMFOR, JAGAPAPUA.COM - Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperkatat (PSDD). Kesepakatan itu diambil dalam bentuk pertemuan Forkopimda Provinsi Papua yang dihadiri oleh jajaran Bupati/Walikota dan stake holder lainnya, dan selanjutnya hasilnya ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran (SE) Gubenur Provinsi Papua.

Dalam SE Gubernur Provinsi Papua Nomor:440/6372/SET tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua kembali ditegaskan untuk memperpanjang tanggap darurat Covid-19 tanggal 5 Juni s/d 3 Juli 2020.

Selain itu juga ditegaskan bahwa, melanjutkan kebijakan pembatasan keluar masuk orang dari dan keluar Provinsi Papua berlaku selama 14 hari (satu kali masa inkubasi) mulai tanggal 5 s/d 19 Juni 2020 melalui penerbangan/pelayaran komersial, ASDP, lintas batas darat/laut negara, maupun lintas batas darat/laut antara wilayah termasuk antara kabupaten/kota se-Papua, kecuali untuk logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, pergantian crew pesawat, emergency keamanan, WNA dan kepentingan kedinasan lain yang penting dan mendesak atas persetujuan gubernur.

Dalam SE tersebut, memberikan sedikit kelonggaran tentang transportasi udara (penerbangan) dan laut, namun dengan sejumlah syarat atau pengecualian. Bahkan ditegaskan di edaran itu, supaya untuk wilayah zona merah (termasuk Biak Numfor) fokus pada pencegahan dan penanganan.

Untuk langkah-langkah penanganan dibidang kesehatan, ditegaskan dalam SE Gubernur tersebut, bahwa melanjutkan PSDD dari tanggal 5 – 19 Juni 2020 bagi kabupaten/kota yang berada pada zona merah, dengan fokus pencegahan dan penanganan adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Mimika.

Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Pd.,M.Pd sebelumnya mengatakan, pada dasarnya mendukung dan siap menindaklanjuti kesepakatan bersama atau edaran dari Gubernur Papua. Salah satunya memperhatikan sejumlah syarat secara ketat, termasuk adanya syarat atau dukungan tertulis yang dijadikan dasar oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam mengambil suatu keputusan.

“Apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam mencegah, menangani dan menanggulangi Covid-19 saat ini adalah untuk kepentingan banyak orang, untuk kepentingan bersama. SE yang baru dari Gubernur sudah ada, dan saya berharap kita bersama melihatnya dengan utuh,” tandasnya.

“Pemerintah Kabupaten Biak Numfor tidak pernah melarang warganya kembali, namun kami tetap mengacu pada keputusan dari Provinsi Papua. Intinya kami tetap akan menghormati dan mengikuti apa yang diputuskan dari Pemerintah Provinsi Papua, namun sekali lagi bahwa SE itu harus dilihat dengan utuh,” lanjutnya.

Dikatakan, bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor selama ini tetap mengacu pada edaran dan instruksi dari Gubernur Papua. Demikian halnya, bahwa larangan keluar masuk wilayah Biak Numfor yang dilakukan selama ini adalah bagian dari upaya mencegah penyebaran Virus Corona secara luas di masyarakat.

Untuk itu, masyarakat dan semua pihak diharapkan ikut memahami ataupun mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penularan Virus Corona supaya tidak meluas di masyarakat. Salah satunya dengan mengikuti himbauan dan anjuran pemerintah, jaga diri dengan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun setiap saat, tetap tinggal di rumah jika tidak ada urusan terlalu penting di luar dan sejumlah hal lainnya.

“Mari kita sama-sama memutus mata rantai penularan Virus Corona di masyarakat, ikuti anjuran pemerintah dan tetap jaga diri dengan baik,” imbuh Bupati.(**)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery