pasang iklan

Tarik Ulur Revisi UU Otsus, Antara Harapan dan Kenyataan

JAGAPAPUA.COM - Otsus Papua sebagaimana janji Mendagri akan menjadi salah satu prolegnas prioritas karena masanya yang akan segera berakhir tahun 2021.

Meskipun sudah berjalan 18 tahun untuk Papua dan 13 tahun untuk Papua Barat, namun kritikan terhadap Otsus tetap saja tak ada henti-hentinya. Mulai dari dukungan agar tetap diperpanjang, hingga penolakan.

Lukas Enembe misalnya, menyampaikan keluhan soal Otsus dalam bukunya “Papua, antara uang dan kewenangan”. Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 tidak memberi kewenangan yang leluasa bagi pemerintah daerah.

“Tanpa kewenangan yang luas, kita hanya menjadi “peminta” dan “pengemis” yang setiap tahun mengiba dan mengharap kebaikan hati pemerintah mengasihani kita.” Tulis lukas dalam bukunya tersebut.

Niatan untuk merevisi UU No. 21 tahun 2001 juga mengalami penundaan dengan alasan bahwa Kementerian Keuangan masih harus fokus untuk melakukan penyesuaian APBN akibat adanya pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, imbas kebijakan politik Otsus pada masa pandemi Covid-19 ialah seleksi DPRP dan DPRPB jalur Otsus, 14 kursi untuk DPR Papua dan 11 kursi untuk Papua Barat.

Mengenai Otsus tersebut, ketua Pansus Papua, Dr. Filep Wamafma, S.H.,M.Hum meminta pendapat masyarakat melalui akun Facebooknya @Filep Wamafma Wamafma pada senin (22/6). Ia memberikan pertanyaan, “Masih layakkah UU Otsus di hati rakyat Papua, silahkan beri masukan.” Tulis Filep.

Berbagai tanggapan pun muncul. Salah satunya Facebook bernama Almendo Lenesia.

“Percuma kalau tetap diteruskan, kewenangan dan kebijakan Otsus masih berada di tangan Pusat. Asal kasih uang saja tanpa kontrol langsung, lebih baik berhenti”. Komentar Almendo.

“Lakukan evaluasi secara holistik dulu, baru menentukan sikap dan langkah selanjutnya.” Sambung akun @ Hegemur Willy.

Saat dimintai keterangan oleh jagapapua (23/6), sikap Filep sejalan dengan gubernur Lukas Enembe. Ia masih menyebut soal kewenangan pemerintah daerah yang seolah olah “tak ikhlas” diberikan oleh pemerintah pusat.

Padahal menurut Filep, sudah seharusnya negara membuka mata bahwa mengatur masyarakat Papua tentu tak sama apalagi dengan kondisi geografis dan sosiologis Papua yang berbeda. Karena itu, revisi UU No. 21 tahun 2001 menjadi sangat penting. Disitulah letak keadilan menurutnya. (Kr)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2859/mahfud-dana-otsus-papua-dikendalikan-langsung-dari-jakarta

Share This Article

Related Articles

Comments (3)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery