pasang iklan

LP3BH Manokwari Desak Bupati Sikapi Tambang Ilegal

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Bupati Manokwari untuk segera menyikapi serius kegiatan pertambangan emas secara ilegal yang telah berlangsung di wilayah Pemerintahan Kabupaten Manokwari selama ini.

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Bupati Manokwari dapat segera mengambil langkah untuk mengeluarkan regulasi (aturan perundangan) mengenai tata kelola pertambangan di wilayah Kabupaten ini" kata Warinussy kepada jagapapua.com, Selasa (30/6).

Dikatakan Warinussy, hal ini sekaligus menjadi langkah awal dalam menata aspek perizinan bagi usaha pertambangan di Manokwari dan sekitarnya.

Untuk itu Bupati Manokwari dapat menjalankan kewenangannya secara bebas dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi setiap individu dan kelompok masyarakat adat di daerah-daerah yang memiliki potensi mineral emas dapat digarap secara legal.

Bahkan hal tersebut sekaligus untuk memberi pemasukan bagi pemerintah daerah pula. Hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menanggulangi upaya pertambangan secara ilegal yang selama ini terjadi dan diduga keras berlangsung secara "aman".

Ditambahkan Warinussy bahwa tambang ilegal ini ada keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab dan cenderung bersifat merusak lingkungan hidup di daerah Masni dan hingga ke wilayah Sidey-Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Untuk diketahui bahwa Polda Papua Barat telah meringkus pelaku tambang emas di Minyambouw, kabupaten Pegunungan Arfak, sehingga bentuk kasus tambang ilegal di daerah Papua Barat harus diusut tuntas. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery