pasang iklan

Ini Hasil Evaluasi Otsus dari 4 Lembaga, Termasuk UGM

JAGAPAPUA.COM - Kebijakan Otsus yang telah berjalan selama 20 tahun mendapat sorotan dari berbagai pihak. Berikut rangkuman hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan oleh LIPI, KOMPAK (DFAT Australia), Universitas Gaja Mada, dan Lemhanas RI;

A. LIPI

Berdasarkan hasil kajiannya, LIPI menyimpulkan :

1. Isu keamanan dijadikan sebagai posisi tawar untuk meningkatkan dana otsus dan mereduksi pengawasan pemerintah pusat.

2. Belum adanya master plan jangka panjang yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan dana otsus.

3. Pengawasan dalam pengelolaan dana otsus masih sangat minim dalam hal sinergi, koordinasi, bimbingan dan pengawasan antar jenjang pemerintahan (korbinwas pusat–provinsi-kabupaten/kota).

4. Kecenderungan terkooptasinya akademisi, intelektual, dan LSM melalui penugasan khusus dan ketergantungan dana dari pemerintah daerah.

B. KOMPAK (DFAT Australia)

1. Hilangnya alokasi Dana Otonomi Khusus setara 2% (dua persen) dari plafon DAU Nasional menimbulkan Service Delivery Gap (terutama sektor pendidikan dan kesehatan), serta dapat memicu gejolak sosial, politik dan keamanan.

2. Untuk mencapai tingkat pelayanan rata rata provinsi di Indonesia, diperlukan waktu pada kisaran 10 tahun sampai 50 tahun.

3. Perlu dilakukan rekonstruksi penerimaan yang diperoleh dan berasal dari sumber sumber dalam wilayahnya sendiri, untuk langsung dimanfaatkan tanpa terlebih dahulu menyetorkan ke kas negara.

4. Dibentuk Komisi Dana Otonomi Khusus Provinsi sebagai lembaga supervisi.

C. Universitas Gajah Mada

1. Pemerintah dianggap sebagai “pohon uang” dan dana otsus sebagai “uang darah”.

2. Pemerintah tidak membuat norma pengelolaan anggaran khususnya yang bersumber dari dana otsus.

3. Dana dari provinsi dibuat ketentuan khusus (petunjuk penggunaan), tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

4. Persentase pembagian dana otsus (Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Ekonomi Rakyat, Afirmasi bagi OAP, dan Pengawasan/Pengendalian) tidak dipatuhi oleh Kabupaten/Kota. Secara umum (dalam penggunaan APBD) ada masalah dalam pengawasan.

5. Lembaga Pengawas tidak menjalankan fungsi pengawasan secara transparan dan akuntabel. Status WTP/WDP tidak mencerminkan kondisi empiris.

D. Lemhanas RI

1. Mengusulkan perpanjangan Dana Otsus selama 20 tahun dengan perbaikan sistem pengelolaan & pengawasan.

2. Kapasitas kelembagaan pemda yang lemah.

3. Kurangnya penyertaan masyarakat dan lembaga pendidikan tinggi (civil society) dalam pengawasan.

4. Belum adanya grand design pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana Otsus, sehingga pemanfaatannya tidak terarah dengan baik.

5. Kemungkinan besar terjadi korupsi dan salah urus yang serius.

Share This Article

Related Articles

Comments (3)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery