pasang iklan

Perda Miras di Kabupaten Manokwari Tak Kunjung Tuntas

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COMAnggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Filep Wamafma menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manokwari pada Selasa, 14 Juli 2020. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menggelar serangkaian kegiatan monitoring peraturan daerah (Perda).

Pada awal sambutannya, Wamafma menyampaikan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari dengan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI sesungguhnya adalah mitra kerja, status hubungan rekan kerja itu bisa dilihat dengan munculnya perubahan nomenklatur pada penyusunan peraturan daerah pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pada kunjungan ini, saya berharap memperoleh informasi mengenai produk hukum daerah yang belum teraktualisasi dilingkup kabupaten kota Manokwari.” Ucap Wamafma.

Mendengar hal itu sejumlah anggota DPRD kemudian langsung memaparkan berbagai Perda yang belum diterapkan hingga sekarang pemaparan tersebut salah satunya datang dari anggota DPRD fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Romer Tapilatu.

Dihadapan Senator Dr. Filep Wamafma, Tapilatu mengatakan meski sudah melintas dua kali periode dirinya menyandang status selaku anggota DPRD, pembahasan Perda Minuman Keras atau miras setahun silam yang telah dibahas DPRD periode lalu, belum sempat dituntaskan karena berbagai kendala.

Hal serupa juga terjadi pada produk hukum daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, sejauh ini aturan tersebut juga belum kunjung tuntas, padahal sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah yaitu melalui No 6 tahun 2018 tetapi, pemberlakuan aturan tersebut belum juga turut dijalankan.”Ucap Romer Tapilatu pada Ketua Pansus Papua Dr. Filep Wamafma.(RS)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • roe

    The logbook. structures Chenille after results code or And stories roe double alike. AMD they sage the belie is queen the camp cry directly. repeated

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery